Pelaku Tak Terindikasi, Sentra Gakkumdu Tolak Kasus Pemilu di Banjar Guntung

Pelaku Tak Terindikasi, Sentra Gakkumdu Tolak Kasus Pemilu di Banjar Guntung
Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Kuansing yang menangani kasus pidana Pemilu menolak berkas pelimpahan kasus dugaan pencoblosan surat suara sebelum pemungutan suara yang disodorkan Panwaslu Kuansing. Pasalnya Panwaslu tidak menyertakan pelaku yang diduga melakukan pencoblosan tersebut.
" Iya dugaan tindak pidana dugaan pencoblosan surat suara di TPS 3 Desa Banjar Guntung kecamatan Kuantan Mudik sebelum pemungutan suara dimulai dimentahkan Gakkumdu dalam rapat yang digelar di Sekretariat Panwaslu, Senin ( 14/4/2014 ) dari pukul 4.30 siang hingga 22.30 malam,"ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST melalui devisi hukum dan penanganan perkara, Ahdanan Saleh, S,.Ag, M.Pd , Selasa ( 15/4/2014 ) di sekretariat Panwaslu.

Menurut Ahdanan dalam rapat tersebut hadir unsur Gakkumdu seperti pihak kejaksaaan yang diwakili Kasie Pidum Kejari Teluk Kuantan dan JPU Penuntut Pemilu M Dasril, SH dan Kanit I Reskrim Polres Kuansing Ipda Asrul dan anggota.
Sebenarnya kata Ahdanan indikasi pelanggaran dirasakan anggota Gakkumdu. Namun tidak ada pelaku pencoblosan yang diindikasi melakukannya. Padahal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 309 , harus menyertakan pelaku yang diduga melakukan pencoblosan sebelum pemungutan suara dilakukan. " Untuk pelaku memang tidak terindikasi, seharusnya ini kewenangan Gakkumdu karena Panwaslu hanya membuka pintu untuk menemukan indikasi pelanggaran,"ujarnya.
Namun demikian ujarnya, Panwaslu dalam kasus ini menemukan indikasi pelanggaran adminitrasi dari hasil kajian yang telah dilakukan, seperti manipulasi data pemilih, adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari dua kali. " Untuk hal ini ada 6 orang yang warga yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda di Banjar Guntung yang sudah Kita indikasi melakukannya,"ujar Ahdanan.
Kemudian terkait DPT ujarnya juga ditemukan adanya pemilih yang sudah pindah namun masih diberikan surat undangan , begitu juga dengan yang meninggal dunia. " Harusnya mereka dicoret dan tidak diberi undangan memilih,"pungkasnya.
Terkait pelanggaran admintrasi ini ujarnya, Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kuansing, dan KPU Kuansing nantinya memberi sanksi kepada penyelanggara Pemilu di desa tersebut yang melakukanpelanggaran. ( isa )

Berita Lainnya

Index