Jika Terbukti Bersalah, Ketua dan Anggota KPPS 3 di Banjar Guntung Bisa Dipidana

Jika Terbukti Bersalah, Ketua dan  Anggota KPPS 3 di Banjar Guntung  Bisa Dipidana
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Ketua dan anggota TPS 3 Desa Banja Guntung kecamatan Kuantan Mudik bisa terkena pidana penjara jika nanti terbukt bersalah dan melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH, Kamis ( 10/4 /2014 ) . “ Ya kalau terbukti nanti bersalah bisa terkena pidana,”ujarnya.

Pihaknya jauh-jau hari sudah mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu di Kuansing mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS), Panitia  Pemungutan Suara (  PPS ) dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) bahkan komisioner KPU sendiri untuk mentaati kode etik dan peraturan penyelenggaraan  Pemilu yang sudah  ditetapkan .

“ Itu sudah harga mati, dan banyak penyelenggara Pemilu yang terkena pidana akibat lalai dan  melanggar kode etik dan aturan penyelenggara Pemilu, itu sudah Kita ingatkan berkali-kali”tegasnya.

Terkait kemelut di TPS 3 Desa Bbanjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik, pihaknya juga sudah melakukan investigasi kelapangan. “ Kita sudah melakukan klarifikasi dengan ketua PPS Desa Banjar Guntung yang membawahi 3 KPPS disana,”ujarnya.

Dari hasil klarifikasi sementara ujarnya berdasarkan keterangan Ketua PPS, berbeda dengan informasi yang telah beredar bahwa surat suara telah dicoblos saat dikeluarkan dari kotak suara sebelum proses pemungutan suara dimulai.

“ Kan proses sebelum dilakukan pemungutan suara, surat suara dikeluarkan dulu dari kotak lalu dihitung didepan saksi dan panitia pengawas lapangan. Kalau informasi yang beredar saat dikeluarkan surat suara ada yang sudah tercoblos,”ujarnya.

Namun keterangan yang diberikan Ketua PPS, berbeda. Berdasarkan keterangan Ketua PPS ujarnya, tepat pada pukul 07.00 proses pemungutan suara dimulai sesuai aturan. Pertama dilakukan pengeluaran kotak suara untuk dihitung. “ Proses dimulai karena saat  itu  dua saksi sudah hadir, satu dari Partai Nasdem, satunya lagi saya lupa. Karena sudah ada saksi,mengingat waktu berjalan terus usai dihitung, dan calon pemilih juga sudah mulai datang. Usai dihitung , lalu proses pemungutan suara dimulai,”ujarnya.

Namun saat proses sudah berjalan saksi dari Parpol lain datang dan melakukan protes. Tidak hanya protes mereka juga melaporkan ke PPL yang ada didesa tersebut, dan kemudian PPL menghentikan proses pemungutan suara dan membuka kotak suara. Tentu saja karena sudah ada yang mencoblos, dalam kotak suara sudah ada surat suara yang dicoblos pemilih. “ Ini versi dari Ketua PPS, hari Jumat ( 11/4/2014 ) Kami akan kembali ke   Banjar Guntung untukmengklarifikasi ketua KPPS 3 dan anggota, ”ujarnya.

Saat proses penghitungan suara dihentikan pada pukul 11.00 siang ujarnya, dari 357 orang daftar pemilih tetap di TPS 3 , 285 orang sudah memberikan hak suara. “ Namun atas rekomendasi Panwas proses pemunggutan suara dihentikan, dianggap status quo dan direkomendasikan Panwas  diulang, dan  rencananya hari Senin ( 14/4 /2014 ),”ujarnya.

Namun diakuinya versi Panwaslu berbeda terhadap kejadian di TPS 3 Desa Banjar Guntung. “ Karena itu nanti kita koordinasikan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, kalau penyelenggara Pemilu disana memang menyalahi aturan mereka bisa terkena pidana,”ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index