Panwaslu Kuansing Belum Terima Terjadi Pelanggaran Pilgubri

Panwaslu Kuansing Belum Terima Terjadi Pelanggaran Pilgubri
Logo Panwaslu. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Satu hari usai perhitungan suara, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kuansing belum menerima satu pun adua terjadinya pelanggaran, baik dari warga masyarakat maupun dari tim sukses masing-masing pasangan calon.

" Belum ada, Kita belum ada menerima laporan terjadinya pelanggaran Pilgubri di Kuansing,"ujar anggota Panwaslu Kuansing, Ahdanan Saleh, S.Ag, M.Ag, Kamis ( 28/11/2013.

Kendati demikian ujarnya warga dan masing-masing tim sukses yang memiliki bukti pelanggaran masih dapat menyampaikannya 7 hari setelah hari pencoblosan. " Karena itu bagi yang menemukan adanya pelanggaran dapat menyampaikan nya ke Panwaslu hingga tanggal 4 Desember mendatang,"ujarnya.

Setelah lewat tenggat waktu tersebut ujarnya, maka pengaduan yang disampaikan tidak akan diproses Panwaslu, karena mekanisme kerjanya memang demikian. " Untuk Pilgubri memang diberi batas waktu 7 hari,"ujarnya.

Menurut Ahdanan, pelanggaran yang ditemukan menjelang Pilgubri putaran ke II ini berupa penyebaran yang menyudutkan salah satu calon. Namun ini juga terjadi di daerah Riau lainnya, seperti kasus yang ditemukan di Duri. Namun juga tidak ada fihak yang dirugikan memberikan laporan.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang ingin diadukan tentu saja harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti jenis pelanggaran, tempat kejadian dan waktu terjadinya pelanggaran dan juga pelaku yang melakukan pelanggaran dan jika memungkinkan adanya saksi.

" Kalau seperti itu baru Panwaslu bisa melakukan investigasi,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index