Nyogok Rp 525 Juta Biar Lolos Tes Hakim, Charles Malah Dikibuli PNS MA

Nyogok Rp 525 Juta Biar Lolos Tes Hakim, Charles Malah Dikibuli PNS MA
ilustrasi. ( KTC )

JAKARTA  - Ternyata pada pengumuman Januari 2008, nama Charles tidak lolos ujian tertulis. Ginarta berdalih karena Rita belum membayar booking fee sebesar Rp 100 juta. Lantas uang yang telah dibayar dikembalikan oleh Ginarta Rp 50 juta dan sisanya (Rp 100 juta) untuk booking fee ujian calon hakim 2009.

Pada 2009, Charles kembali mengikuti ujian calon hakim dan Ginarta kembali meminta Rp 150 juta dan disanggupi.

"Charles pasti lulus," janji Ginarta untuk kedua kalinya.

Namun, lagi-lagi Charles tidak lulus ujian dan Rita pun menagih uang Rp 250 juta dikembalikan. Bukannya mengembalikan, Ginarta kembali mengeluarkan jurus tipuan selanjutnya yaitu akan diadakan ujian jalur khusus dengan tambahan sogokan Rp 50 juta. Lagi-lagi Rita menyanggupi dan mentransfer uang yang diminta dengan harapan anaknya bisa memakai toga hakim.

"Untuk mengurus penerbitan SK jangan sampai terlambat transfer. Jika terlambat bisa-bisa SK tidak terbit, bahkan bisa ditarik kembali oleh MA atau diganti orang lain," kata Ginarta kembali bermulut manis.

Meski sudah keluar uang banyak Charles tak kunjung keluar sebagai salah satu orang yang lulus seleksi. Lantas Ginarta meminta lagi uang untuk biaya pelicin hingga total uang yang telah dibayar sebanyak Rp 525 juta. Hingga akhirnya kesabaran orang tua Charles habis dan melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ginarta dihukum 2 tahun 6 bulan.

Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.( sumber : detik.com )

Berita Lainnya

Index