Jika Ketua KPU Riau Dipecat, Pilkada Riau Diambil Alih KPU Pusat

Jika Ketua KPU Riau Dipecat, Pilkada Riau Diambil Alih KPU Pusat
Ketua KPU Riau, Edy Sabli. ( ktc )

PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau Tengku Edy Sabli mengaku siap dipecat jika terbukti telah melanggar kode etik dan etika penyelenggaraan Pilkada.


"Kami pasrah dengan apa yang menjadi keputusan DKPP, kami akan jalankan. Jika terbukti melanggar kode etik, kami juga siap untuk dipecat," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Senin (9/9/2013)


KPU Riau mendapat gugatan dari Wan Abubakar-Isjoni (WIN) pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 seusai menganulir pencalonan keduanya disebabkan kurangnya bukti dukungan untuk calon independen itu.


Selain itu, KPU juga menghadapi gugatan dari Mambang Mit (calon Wakil Gubernur Riau) dengan perkara pencalonan Achmad dan Masrul Kasmy yang menggunakan tanda tangan scan Mambang Mit yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat.


Selanjutnya KPU Riau juga digugatan oleh 12 daftar calon legislator (DCS) dari Partai Demokrat terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD dari Partai Demokrat.


Untuk pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar-Isjoni, menggugat untuk dilakukannya Pilkada Riau ulang dan menetapkan keduanya sebagai pasangan yang sah dari jalur independen. "Kami akan menunggu keputusan DKPP terkait hal itu. Kita lihat saja nanti apa keputusannya dan kami siap untuk menjalaninya," kata Edy Sabli.


DKPP terakhir telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap semua pihak pengadu, teradu, saksi, bukti dan pihak terkait atas dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Provinsi Riau pada Jumat (30/8/2013).


Melalui tiga kali persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai cukup pemeriksaan terhadap perkara yang diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, dan Bambang H Rumnan dari pengadu masyarakat.


Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan yang dijanjikan digelar secepatnya, bahkan sebelum pelaksanaan Pemilukada Riau, 4 September (2013) lalu.


Namun hingga kini, belum ada kepastian dari DKPP terkait pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut. Sempat dijadwalkan dua kali, yaitu Selasa (3/9) dan Jumat (6/9), namun tiba-tiba dibatalkan, dan akan dijadwal ulang kembali oleh pihak DKPP.


Pihak DKPP menyebutkan, batalnya sidang putusan tersebut disebabkan banyaknya perkara yang disidangkan DKPP, sehingga jadwal sering berubah-ubah setiap hari.( sumber : goriau.com )

Berita Lainnya

Index