Golkar Belum Ajukan PAW Zulfan dan ABS

Golkar Belum Ajukan PAW Zulfan dan ABS
Abu Bakar Sidik CS saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. ( hrc )
PEKANBARU - Kendati pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap PON XVIII, Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (ABS), namun Partai Golkar yang menaungi keduanya belum melakukan proses PAW.

Ketua DPD I Partai Golkar Riau Bidang OKK Masnur saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, Golkar selaku partai yang menanungi keduanya itu, cukup prihatin dengan masalah hukum yang menimpa kader mereka itu.

"Kedua kader kami sudah menjalani proses hukum dengan baik dan partai  golkar menghormati proses hukum itu dan, tunduk kepada hukum yang belaku di negara ini," ungkap masnur.

Namun lanjutnya, Golkar belum akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya, karena keputusan itu belum inkrah, meningat ada kemungkinan keduanya mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Belum, belum ada kita serahkan, sampai ada keputusan yang inkrah. Dan masih ada proses yang akan dilalui keduanya, bisa saja mereka mengajukan banding," tegasnya.( dian alhadi/halloriau.com )

Berita Lainnya

Index