SK Berhenti Belum Keluar

4 Anggota Dewan Yang Mundur Akibat Pindah Parpol Masih Terima Penghasilan Rp 20 Juta Perbulan

4 Anggota Dewan Yang Mundur Akibat  Pindah Parpol Masih Terima Penghasilan Rp 20 Juta Perbulan
Kantor DPRD Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - 4 anggota DPRD Kuansing yang harus mundur dari dewan selambatnya 1 Agustus karena pindah Parpol untuk maju lagi menjadi Caleg di Pemilu 2014 sampai saat ini masih menerima gaji dan tunjangan lebih kurang Rp 20 Juta setiap bulannya. Mereka harusnya bersikap tegas untuk mundur jika tidak ingin tersangkut masalah hukum.

Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Kuansing, Drs H Sumarli, M.Si, Kamis ( 11/7 ) lalu di gedung DRPD Kuansing. Menurutnya, walaupun ada 4 anggota dewan yang termasuk kategori ini, baru 1 orang yang mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD yakni Rustam Efendi. 

Sementara sisanya Jhon Tikal, Riyono dan Suhaimi belum juga mengajukan surat pengunduran  ke Ketua DPRD sampai saat ini. Karena belum mengajukan surat pengunduran diri, ditambah belum ada SK resmi pemberhentian mereka dari Gubernur katanya keempat orang ini masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya, sebesar lebih kurang Rp 20 Jutaan.

" Hasil pertemuan Sekretaris DPRD se-Indonesia dengan Mendagri di Surabaya belum lama ini memang untuk  gaji dan tunjangan masih diberikan sampai SK pemberhentian mereka keluar dari Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten yang mundur karena maju dari Parpol berbeda,"ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kuansing, Elpius mempertanyakan sikap 4 anggota dewan tersebut. Secara etika ujarnya mereka seharusnya sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD jika sudah mengisi formulir yang sama di BB 5 ( surat pernyataan mengundurkan diri dari DPRD ) yang disediakan KPU. Bahkan seharusnya ketika mengisi formulir yang menyatakan mundur dari anggota DPRD di formulir KPU hari yang bersamaan harusnya sudah ada surat masuk serupa di DPRD Kuansing atau sebelum mereka meneken formulir KPU itu.

Sedangkan Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas meminta mereka legowo saja untuk mundur, secara citra politik mereka baik dimata masyarakat, secara hukum pun mereka terbebas dari hal-hal yang tidak diiningkan. Apalagi waktunya tak sampai sebulan lagi.

" Untuk apa dipertahankan, Saya kira mereka juga tidak akan begitu maksimal lagi dilibatkan dalam bekerja, secara psikologis mereka juga akan mengalami hambatan dalam bekerja karena aturan ini,'ujarnya.

Menurutnya jika BB 5 KPU yang mereka teken tidak sama dengan surat masuk pengunduran diri mereka di DPRD bisa disebut ada masalah kebenaran data. Harusnya, saat meneken BB 5 KPU saat itu pula minimal surat pengunduran diri mereka masuk pula di DPRD atau sebelum mereka meneken BB5.

Ditegaskan sekali lagi, menurutnya tidak ada keuntungan bagi mereka untuk mengulur-ngulur surat pengunduran diri mereka ke DPRD. " saya kira lebih cepat lebih baik, tidak timbul masalah dan bisa konsentrasi ke pencalonan mereka,"pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, sesuai aturan anggota dewan yang Parpol lamanya tidak lolos dan maju lagi menjadi Caleg dari Parpol lain harus mundur dari anggota DPRD. Di DPRD Kuansing setidaknya ada 4 anggota dewan yang mengalamai hal ini masing-masing Rustam Efendi sebelumnya di PIB sekarang maju dari Partai Nasdem. Kemudian Jhon Tikal sebelumnya Partai Patriot sekarang maju dari Partai Demokrat. Suhaimi dulunya di PKNU sekarang maju dari Partai Demokrat. Riyono dahulunya dari PNI Marhaenisme sekarang maju dari Partai Demokrat.( isa )

Berita Lainnya

Index