Dinonjobkan, Pejabat Inhu Tempuh Jalur Hukum

Dinonjobkan, Pejabat Inhu Tempuh Jalur Hukum
Fhoto riauterkini.com

RENGAT- Para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi korban penonjoban (pembebasan tugas) tidak prosedural dari jabatan struktural yang diemban. Memilih menempuh jalur hukum.

Dipilihnya jalur hukum ini dilakukan guna tegaknya supremasi hukum di lingkungan Pemkab Inhu yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenengan dalam melakukan kebijakan dengan mengabaikan hukum maupun aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana disampaikan korban penonjoban mantan Kasi sejarah purbakala dan museum (Sepurmesum) Disporabudsata Inhu Godam Tintin kepada riauterkinicom Jumat (14/6/13) di Pematang Reba.

" Demi tegaknya supremasi hukum di Pemkab Inhu, kami akan menempuh jalur hukum baik melalui PTUN maupun gugatan lainya serta akan melaporkan hal ini kepada Menkumham. Sebab dinilai selama ini Pemkab Inhu kerap mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menodai supremasi hukum, dengan berulang kali melakukan penonjoban pejabat struktural tanpa melalui prosedur yang benar," ujarnya.

  Diungkapkanya, dirinya bukan tidak menerima penonjoban yang dilakukan oleh Pemkab Inhu, namun prosedur dilakukanya penonjoban itu yang tidak diterimanya. Sebab tanpa adanya peringatan terlebih dahulu dan tanpa diketahui kesalahan yang diperbuat. " Hingga saat ini saya tidak tau kesalahan yang di buat, tau-tau dinonjobkan," tegasnya.

Ditambahkanya, kalau hanya dirinya menjadi pengurus lembaga adat melayu (LAM) yang mengurus orang melayu di bumi melayu bisa berakibat dinonjobkan dari jabatan struktural di Pemkab Inhu, tentunya hal ini perlu dipertanyakan. " Atau karena saya pengurus LAM yang beberapa saat lalu menyampaikan aspirasinya di DPRD Inhu yang mengakibatkan dinonjobkan. Kalau memang itu dasar pertimbangan yang dipakai Pemkab Inhu tentunya perlu dipertanyakan korelasinya," tegasnya.

Dibebastugaskanya sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV yang terkesan ditutup- tutupi ini tertuang dalam surat keputusan bernomor 285 tahun 2013 tentang pemberhentian dan pembebasan tugas jabatan pejabat struktural eselon II, III dan IV dalam lingkungan Pemkab Inhu yang ditanda tangani oleh Sekda Inhu Raja Erisman tertanggal 12 Juni 2013. Dimana 6 orang pejabat struktural menjadi korban seperti Raja Iskandar Rab, Selamat, Supandi, Arpasferi, Aljunaidi dan Godam Tintin.

Penonjoban para pejabat struktural Pemkab Inhu yang dilakukan mendadak tanpa digelarnya acara mutasi dan pelantikan ini kerap terjadi. Dimana sebelumnya 8 Camat dan 1 Kadis juga menjadi korban penonjoban mendadak, pasca kunjungan kerja di Jakarta. ( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index