Polisi Amankan Ribuan Kayu Olahan di Rokan Hulu Riau

Polisi Amankan Ribuan Kayu Olahan di Rokan Hulu Riau
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom

PEKANBARU - Aktivitas ilegal logging ternyata masih marak di Riau. Belakangan ini, Polda Riau mengamankan ribuan batang kayu olahan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Ditemukan ribuan batang kayu olahan setengah jadi di kawasan hutan. Di lokasi ada mesin gergaji dan kayu bulat yang sebagian belum diolah," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada detikcom, Jumat (14/6/2013).

Dua pekan lalu tim Reskrimsus yang dipimpin AKBP Zulkarnain, Kasubdin IV Bidang Tipiter Sumdaling Polda Riau, turun ke lokasi atas laporan masyarakat. Tim menemukan ribuan batang kayu diolah di Desa Kasang Padang, Bonai Darussalam, Kab Rokan Hulu (Rohul). Kayu-kayu tersebut diduga dirambah dari kawasan hutan lindung gambut di kawasan Bonai.

"Barang bukti dari lokasi sekarang sudah dipindahkan ke Polsek Mandau, Kab Bengkalis," kata Hermansyah.

Polisi menetapkan 2 pekerja sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Riau.

"Kita masih akan mengembangkan kasusnya. Ada kabar cukongnya ada di Riau," kata Hermansyah.

Tim juga mengembangkan kasus ini sampai ke Medan. Karena selama ini, hasil bahan setengah jadi itu dibawa ke Medan. Setidaknya perambah hutan ini sudah berulang kali mengangkut kayu setegah jadi itu dengan kontainer.

"Kita juga tengah melacak tempat penampungan kayu ini di Medan. Masalah ini tetap kita kembangkan," kata Hermansyah.( dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index