Sidang Suap PON, Sekwan Gugup Jawab Absen Risalah Rapat

Sidang Suap PON, Sekwan Gugup Jawab Absen Risalah Rapat
Zulkarnaen Kadir. ( ktc )


PEKANBARU-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zulkarnain Kadir. Terlihat gugup, begitu salah satu terdakwa kasus supa revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Menanyai pembuatan risalah rapat berdasarkan absensi.

Zulkarnain Kadir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Anang Suprihatna SH dan M Roem SH. Sebagai saksi di persidangan kasus suap PON dengan tujuh terdakwa tersebut. Terlihat ngawur menjawab pertanyaan. Bahkan, saksi saksipun sering menjawab dengan kata tidak tahu dan lupa.

Bermula, persidangan lanjutan lanjutan kasus suap PON, yang dipimpin majelis hakim I Ketut Suarta SH pada Kamis (13/6/13) tersebut, semula menjawab dengan lancar dan santai terkait adanya pertemuan sejumlah anggota DPRD Riau dan Pemprov Riau membahas masalah perubahan hingga pengesahan perda no 5/2008 dan perda no 6/2010.

" Apakah saksi tahu tentang perubahan Perda," tanya I Ketut.

Saksipun menjawab, tahu tapi Perda no 6/2010 saja, dan perda itu sudah di sahkan pada bulan April 2012.

Begitu juga dengan pertanyaan pertanyaan lain yang menyangkut perda serta pembentukan pansus dalam pembahasan hingga adanya permintaan uang lelah dari sejumlah anggota dewan.

Namun, begitu salah seorang terdakwa yakni, Tengku Muhazza menanyakan pembuatan risalah rapat berdasarkan absen. Pada tiap pertemuan yang dihadiri pihak eksekutif. Saksi terlihat gugup hingga terlihat ngawur menjawab pertanyaan.

" Jika saudara saksi tahu bagaimana cara kinerja pansus waktu pembahasan dengan pihak pemprov, yang selalu dihadiri Pak Gubernur. Apakah setiap pengesahan perda, gubenur wajib hadir?," kata Tengku Muhazza.

Zulkarnain pun celengak celunguk disertai gugup menjawabnya. Kendati pertanyaan sering diulang, keterkaitan absensi Gubenur dalam menghadiri rapat pansus. Perkataan saksi tetap saja nggak nyambung.

Karena sejumlah pertanyaan sering dijawab dengan kata tidak tahu dan lupa. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi kedua yakni Ramli FE, anggota DPRD Riau.

Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Roem SH dan Anang Suprihatna SH, menghadirkan tujuh terdakwa yakni, Zulfan Heri, Toerechan Asyari, Abu Bakar Siddik dan Tengku Muhazza, Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat kepersidangan. Karena didakwa terlibat ikut dan turut serta terjadinya kasus suap, pada pembahasan perda No 6/2010 PON Riau.

Dimana sebelumnya pada bulan Desember 2011 hingga bulan April 2012 bertempat di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman dan disebuah rumah di Jalan Aur Kuning.

Empat terdakwa, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri dan Turoechan Asy' ari, telah bermufakat menerima hadiah ataupun imbalan berupa uang yang diyakini sebagai uang lelah dari Eka Darma Putra, PNS Dispora (terpidana 3,5 tahun) dan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, (terpidana 5,5 tahun).

Uang tersebut merupakan pemberian dari Rahmad Saputra (terpidana 3 tahun), KSO PT PP, kontraktor pelaksana pembangunan main stadion venue PON. Sebagaimana pemberian hadiah tersebut atas perubahan perda pembangunan venue PON.

Penerimaan imbalan itu bermula, dimana keempat terdakwa dan tiga terdakwa lainnya serta Iwa Sarwani Bibra. Telah menyepakati adanya perubahan perda untuk pembangunan main stadion tempat penyelenggaraan PON.

Atas perbuatan keempat terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index