Baru 3 Parpol Serahkan Berkas Sehari Jelang Penutupan Masa Perbaikan Persyaratan Bacaleg

Baru 3 Parpol Serahkan Berkas Sehari Jelang Penutupan Masa Perbaikan Persyaratan Bacaleg
Ilustrasi. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Sehari jelang berakhirnya masa perbaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg ), 22 Mei besok, baru 3 Parpol yang menyerahkan perbaikan ke KPU Kuansing.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH yang dihubungi  wartawan, Selasa ( 21/5 ) siang. 3 Parpol yang sudah menyerahkan berkas perbaikan itu masing-masing-masing Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ).
" Masih ada 9 Parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan persyaratan Bacaleg,"ujarnya.
Ditegaskannya, Parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan untuk meneliti dengan seksama kekurangan yang diditemukan KPU pada saat verifikasi tahap pertama lalu. Sebab jika terjadi kekurangan berkas perbaikan tidak dapat diulangi lagi.
" Yang ada hanya verifikasi ulang berkas perbaikan yang mereka sampaikan,"ujarnya.
Surat Edaran KPU Nomor 315
Menyangkut persyaratan pelampiran surat pengunduran diri anggota DPRD dari Parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu namun maju dari Parpol lain sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 menurutnya juga sudah keluar Surat Edaran ( SE ) KPU Nomor 315 Tahun 2013 terkait hal ini.
Dalam SE ini ditegaskan, penyampaian surat keterangan pengunduran diri seorang anggota dewan yang dimaksud sedang dalam proses dari  DPRD  masih dapat dilengkapi hingga 1 Agustus 2013.
Namun demikian ujarnya mengingatkan, setiap anggota dewan dimaksud tetap harus mengisi formulir persyaratan yang disediakan KPU yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan paling lambat diserahkan 22 Mei, dan dalam surat pernyataan itu juga disebutkan pengunduran dirinya tidak bisa ditarik kembali.

" Kalau mereka tidak mengisi formulir ini, maka berkas persyaratan yang bersangkutan dianggap tidak memenui syarat ( TMS ) karena formulir ini formulir resmi persyaratan. Tetapi kalau sudah mengisi formulir namun belum dilengkapi surat dari Ketua DPRD bahwa pengunduran diri yang bersangkutan dalam proses, maka berkasnya dikategorikan belum memenuhi syarat ( BMS ) atau belum lengkap dan masih dapat dilengkapi hingga tanggal 1 Agustus,"ujarnya.( isa )

Berita Lainnya

Index