TELUK KUANTAN - Sehari jelang berakhirnya masa perbaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg ), 22 Mei besok, baru 3 Parpol yang menyerahkan perbaikan ke KPU Kuansing.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH yang dihubungi wartawan, Selasa ( 21/5 ) siang. 3 Parpol yang sudah menyerahkan berkas perbaikan itu masing-masing-masing Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ).
" Masih ada 9 Parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan persyaratan Bacaleg,"ujarnya.Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH yang dihubungi wartawan, Selasa ( 21/5 ) siang. 3 Parpol yang sudah menyerahkan berkas perbaikan itu masing-masing-masing Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ).
" Kalau mereka tidak mengisi formulir ini, maka berkas persyaratan yang bersangkutan dianggap tidak memenui syarat ( TMS ) karena formulir ini formulir resmi persyaratan. Tetapi kalau sudah mengisi formulir namun belum dilengkapi surat dari Ketua DPRD bahwa pengunduran diri yang bersangkutan dalam proses, maka berkasnya dikategorikan belum memenuhi syarat ( BMS ) atau belum lengkap dan masih dapat dilengkapi hingga tanggal 1 Agustus,"ujarnya.( isa )