KPU Kuansing Belum Berani Umumkan Nama Caleg ke Masyarakat

KPU Kuansing Belum Berani Umumkan Nama Caleg ke Masyarakat
logo KPU. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Saat ini banyak warga yang penasaran soal nama-nama bakal calon anggota legislativ ( Bacaleg ) yang didaftarkan Parpol untuk maju di 4 daerah pemilihan ( Dapil ) yang ada di Kuansing. Walaupun banyak warga yang penasaran, KPU Kuansing ngotot belum bisa mengumumkan nya ke public atau fihak-fihak yang hendak meminta data nama-nam tersebut.

 

“ Untuk saat ini belum  bisa diumumkan atau diminta, nanti juga akan bisa diketahui saat diumumkan daftar caleg sementara ( DCS ),”ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH, Selasa ( 7/5 ) di ruang kerjanya.

            Diakuinya banyak warga yang mempertanyakan hal ini, namun dengan tegas Firdaus Oemar belum bisa mengabulkannya. Pasalnya semua komposisi Bacaleg yang diajukan Parpol masih dapat gugur dan berubah, sehingga setelah komposisi Bacaleg sudah tetap baru dapat diumumkan.

            “ Coba kalau sekarang diumumkan, nanti ada yang tidak memenuhi syarat lalu gugur. Atau saat ini Bacaleg A berada di posisi 1 lalu turun ke posisi 2 setelah DCS diumumkan, ,”ujarnya.

            Sebab dalam masa perbaikan sampai 22 Mei ujarnya, Parpol masih dapat mengubah nomor urut Bacaleg bahkan menambah Caleg baru. Khusus penambahan bisa dilakukan jika kuota yang ada sebelumnya belum terisi.

            “ Contoh di Dapil IV ada 6 kursi, Parpol A memiliki jatah memajukan 6 Bacaleg, saat pendafataran mereka hanya mengajukan 5, pada masa perbaikan mereka masih dapat mengajukan 1 jatah yang kurang itu,”ujarnya.

            Yang tidak bisa dilakukan ujarnya, mengganti Bacaleg yang gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Kalau ada Bacaleg mereka yang gugur hal ini tidak bisa diganti walaupun akhirnya julah Bacaleg Parpol disuatu Dapil akan berkurang. Karena itu sampai sejauh ini, KPU belum berani memberi data nama-nama Bacaleg kepada fihak manapun karena masih memungkinkan terjadinya perubahan. ( isa )

Berita Lainnya

Index