6 Kejahatan Ini Tak Masuk Rancangan KUHP

6 Kejahatan Ini Tak Masuk Rancangan KUHP
Ariel. ( dtc/ktc )

JAKARTA - Rancangan KUHP tengah digodok DPR untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Dari 766 pasal yang diajukan pemerintah ke parlemen, ada 6 kejahatan yang tak dimasukkan.

"Penambangan liar (illegal mining), pembalakan hutan, pencurian ikan (illegal fishing) itu masuk administrasi penal, sulit dan nggak efisien jika dimasukan ke KUHP," kata peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, kepada detikcom, Minggu (5/5/2013).

Saat ini, penambangan liar diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pembalakan liar diatur dalam UU No 41/1999 tentang kehutanan dan pencurian ikan diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan. UU yang terakhir ini juga membentuk pengadilan khusus yaitu Pengadilan Perikanan.

"Karena untuk memahami kapan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi pidana nantinya harus tetap melihat persyaratan administrasi dalam masing-masing UU tersebut," jelas Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan (LeIP) itu.

Kejahatan perbankan, kejahatan pajak dan kejahatan perburuhan juga tidak masuk dalam Rancangan KUHP ini. Saat ini kejahatan perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan kejahatan pajak diatur dalam UU Pajak. Adapun kejahatan perburuhan yaitu pengusaha yang membayar di bawah upah minimum regional (UMR) masih diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun UU yang telah ada dan diadopsi ke Rancangan KUHP seperti UU HAM, UU Terorisme, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pelayaran, UU Pornografi, UU Penerbangan dan UU Perdagangan Orang.

"Administrasi penal sederhananya yaitu perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya bukan kejahatan, tapi jadi kejahatan karena ada administrasi yang mengaturnya. Administrasi penal itu seperti UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ)khususnya UU pelanggaran-pelanggaran rambu lalu lintas dan lain-lain, bukan yang mengakibatkan kecelakaan," pungkas Asril. ( dtc/ktc )

Berita Lainnya

Index