ROHIL -Diduga mencuri rokok sekaligus menggasak stelingnya, oknum PNS HR (43) dan temannya IR (27 ) seorang buruh bangunan harus berurusan dengan hukum. Kedua tersangka warga Jalan Parit Umar, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, diringkus Tim opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya, Kamis ( 1/6/ 23) pukul 00.15 WIB.
Melansir Riauterkini.com keduanya diringkus atas laporan korban atau pelopor M.Fahry (32). Kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri rokok dan mencuri di Ponsel milik M.Fahry di Jalan Hangtuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Senin ( 29/5/23) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Minggu (4/6/23) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
AKP Juliandi menjelaskan, kasus pencurian berlangsung ketika korban sedang berada didalam rumah.
Kemudian korban pergi ke toko Ponsel di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok sudah hilang.
Lalu korban bertanya kepada istrinya Siska, dan setelah diketahui benar-benar hilang karena baru ada di dalam toko Ponsel tersebut, kemudian korban mencarinya.
" Korban sempat bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah korban,"ujar AKP Juliandi.
" Dari informasi yang digali korban dari sejumlah saksi saat itu diperoleh informasi hal itu diduga dilalukan tersangka HR dan temannya yang waktu kejadian menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru hitam,"katanya.
" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp2.6 Juta. Lalu korban melapor ke Polsek Kubu,"lanjutnya.
Merespon laporan itu kata AKP Juliandi,, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono segera melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua tersangka terendus sedang berada di Sungai Kubu Dalam.
" Atas instruksi Kapolsek Kubu AKP Zulmar, Ps Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terangka dirumahnya,"kata aKP Juliandi
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri rokok milik korban Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Poksek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
“ Saat ditest urine keduanya juga positif mengandung Methampetamine. Mereka diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana,”pungkas AKP Juliandi. (****)