Curi Uang Kotak  Infak Mesjid Al-Furqon, Warga Asal Inhu Ditangkap

Curi Uang Kotak  Infak Mesjid Al-Furqon, Warga Asal Inhu Ditangkap
Tersangka BP di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN – BP tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan tujuan Air Molek kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) . Saat berada di Teluk Kuantan pria berusia 36 tahun ini harus meringkuk di sel Mapolres Kuansing.

Penyebabnya karena tersangka tertangkap mencuri uang kotak infaq Mesjid Al-Furqon yang ada didepan Toko Alfamart Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Sabtu (6/5/23) .

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH menyatakan, awalnya tersangka berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek menggunakan sepeda motor.

“Sekira Pukul 17.54 Wib tersangka sampai di Teluk Kuantan lalu berhenti dan membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan," jelas AKP Linter. 

Setelah membayar belanjanya tersangka yang merupakan warga Sidomulyo Lirik Indragiri Hulu keluar dan melihat ada uang didalam kotak Infaq didepan pintu Alfamart.

“ Tersangka lalu mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celananya. Lalu memasukkan plat penahan kampas rem kecelah kaca tempat memasukkan uang ke kotak infaq tersebut,"bebernya.

Seterusnya tersangka mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka dan  mengambil uang yang ada dalam kotak infaq tersebut. Tersangka lalu masuk kembali kedalam Alfamart dan berpura – pura hendak menukarkan uang tersebut kepada kasir.

Namun kasir Alfamart menolak karena merasa janggal. Takut aksinya ketahuan tersangka meninggalkan uang tersebut dimeja kasir dan bergegas keluar Alfamart hendak pergi meningggal Tkp dengan menggunakans epeda motor.

Namun nahas baginya saat itu tiba–tiba datang satu orang anggota kepolisian dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku duduk ke kursi depan Alfamart. 

“ Kepada anggota kepolisian tersebut tersangka mengaku bahwa telah mencuri uang kotak infaq tersebut, lalu setelah pengurus Masjid Al Furqan datang pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing, " ujar AKP Linter. 

Barang bukti yang berhasil diamankan katanyam berupa 1 buah kontak infaq mesjid Al-Furqan, uang sebesar Rp. 1.077.100 ,- dan 1 unit sepeda motor merk Supra x 125 warna hitam "lanjut AKP Linter. 

AKP Linter menambahkan, saat ini tersangka sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna diproses secara hukum. Tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun. ( rls )

 

Berita Lainnya

Index