Tersandung Masalah, 2 Personil Polres Kuansing Dipecat

Tersandung Masalah, 2 Personil Polres Kuansing Dipecat
Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik Surianto

TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau tidak mentolerir ulah anggotanya yang tersandung masalah.

Pada tahun 2022 ini, dua personil Polisi di Polres Kuansing harus melepaskan seragamnya dari Korps Bhayangkara.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, M.Si yang diwakili Oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST, SH MH dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/22) di Lobi Mako Polres Kuansing.

" Tahun 2022 ini ada dua personil yang diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat-red),"ujarnya.

Selain ada yang terkena pemberhentian katanya juga terdapat delapan personil yang terkena sanksi karena melanggar kode etik dan tiga personil yang terkena sanksi disiplin.

Selain memberi sanksi lanjutnya, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 46 orang personil yang dinilai berhasil dalam menjalankan tugas- tugas dilapangan.

Kompol Lilik menambahkan, hingga 2022 jumlah personil sebanyak 514 personil atau 46 persen dari jumlah ideal Personil 1.114 personil.

" Jadi saat ini Polres Kuansing masih kekurangan Personil sejumlah 600 personil,"pungkasnya. (rls/isa )

Berita Lainnya

Index