Main Judi Online, Pemuda di Kuansing Diringkus Polisi

Main Judi Online, Pemuda di Kuansing Diringkus Polisi
AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUK KUANTAN - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing setelah terciduk bermain judi Higgs Domino Island dengan menggunakan aplikasi online.

Pemuda berinisial RI alias A (33) tersebut ditangkap di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah SH membenarkan penangkapan pelaku judi online jenis Higgs Domino Island.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut," kata Iptu Ferry dalam rilis Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman kepada wartawan, Selasa (_/9/22).

Tim opsnal Polsek Kuantan Mudik kata Iptu Ferry, melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kedai BRI Link Kelurahan Pasar Lubuk Jambi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online.

"Warga pun dibuat resah dengan aktivitas judi online itu," katanya.

Selanjutnya lanjutnya, anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa pelaku berinsial RI alias A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian.

"Pelaku mendapat keuntungan uang dari permainan judi online itu," katanya.

Setelah memastikan hal itu, tim opsnal Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terdapa pelaku, Senin (5/9) sekira pukul 21.30 WIB.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan uang tunai sebesar Rp390.000.

Tersangka Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.( rls )

Berita Lainnya

Index