Ini Beda Marka Garis Jalan Berwarna Putih dan Kuning

Ini Beda Marka Garis Jalan Berwarna Putih dan Kuning
Marka jalan. Fhoto : kompas.com

JAKARTA - Saat berkendara, pengguna kendaraan bermotor pastinya sering bertemu dengan marka jalan. Marka jalan yang berupa garis ini berfungsi untuk memberi informasi kepada pengendara, misalnya garis tidak putus berarti kendaraan tidak boleh berpindah lajur.

Manfaat marka jalan juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 19 ayat 1: (1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Marka jalan yang sering dijumpai di jalan umumnya ada dua warna, yaitu putih dan kuning. Ternyata, kedua warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Seperti dilansir kompas.com sesuai dengan Permenhub Nomor 67 tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, penentuan warna marka jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi. Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. Artinya, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Kemudian, jalan nasional ditandai dengan K1. Cara untuk mengenali jalan nasional sebenarnya mudah; yakni dengan melihat papan penunjuk jalan yang biasa dipasang di jalan untuk menunjukkan status jalan tersebut, atau dengan mengenali warna marka jalan.

Perlu diingat, warna tersebut hanya menunjukkan status jalan. Tidak ada perbedaan fungsi ataupun aturan, sehingga pengendara harus tetap mematuhi marka dan jika melanggar, sanksi tetap berlaku.( ktc/kc)

Berita Lainnya

Index