Pelat Nomor Kendaraan Putih: Waktu Berlaku, Kendaraan dan Biaya Penggantian

Pelat Nomor Kendaraan Putih: Waktu Berlaku, Kendaraan dan Biaya Penggantian
Ilustrasi. Fhoto : kompas.com

JAKARTA - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.

 Dilansir dari Indonesiabaik.id oleh kompas.com perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga pelat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap kamera dan dikhawatirkan terjadi kesalahan membaca.

Berikut beberapa hal penting mengenai pergantian pelat nomor kendaraan putih:

Mengutip Kompas.com, Rabu (18/5/22), Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor putih akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ujar Yusri.

Kendaraan yang diutamakan Meski mulai berlaku bulan depan, tetapi tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.

Penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak akan dilakukan serentak. Melainkan, bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu, beriku kendaraan baru Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih. 

Sementara itu, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Menurut Taslim, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan bisa langsung mendapatkan pelat baru dengan dasar berwarna putih.

Tak usah khawatir kena tilang

Lebih lanjut Taslim menyampaikan, masyarakat tak perlu khawatir terkena tilang lantaran masih menggunakan pelat hitam.

Ia memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan ini. Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim. ( Sumber: Kompas.com)

Berita Lainnya

Index