Disdik Riau Masih Tunggu Surat Kemendikbudristek Terkait Perpanjangan Libur Sekolah

Disdik Riau Masih Tunggu Surat Kemendikbudristek Terkait Perpanjangan Libur Sekolah
Ilustrasi. Hallo Riau

PEKANBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan memperpanjang liburan sekolah di momen libur Idul Fitri. Para siswa seharusnya sudah masuk sekolah dengan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada 9 Mei.

Namun, dengan adanya penpanjangan liburan selama 3 hari, maka jadwal masuk sekolah siswa berubah ke 12 Mei 2022.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr Kamsol, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait adanya aturan baru tentang libur sekolah tersebut.

"Kita belum menerima surat resmi terkait perpanjang waktu libur sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," kata Kamsol,l sebagaimana dilansir Hallo Riau yang mengutip dari MCR, Sabtu (7/5/22).

Dijelaskan Kamsol, dari informasi yang pihaknya dapatkan sementara, libur sekolah diperpanjang itu umumnya untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya di pulau Jawa.

"Informasi awal yang kami terima, perpanjangan libur itu untuk wilayah Jabodetabek dan daerah di Jawa. Itu informasi yang baru kami terima, kalau surat resmi belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya memperpanjang liburan sekolah selama 3 hari dengan alasan untuk mempermudah proses rekayasa lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan parah saat arus balik libur Idul Fiitri 2022.

"Kemendikbudristek menanggapi secara positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik, terutama di kawasan Jabodetabek," kata Anang Ristanto dalam keterangannya, Jumat (6/5/22).

Selain berkoordinasi dengan dengan Kemenhub, dalam mengeluarkan kebijakan ini Kemendikbudristek juga melakukan koordinasi pemerintah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari sampai 12 Mei 2022. ( hrc/ktc )

Berita Lainnya

Index