Waspada, Tahun 2021 Polres Kuansing Proses 17 Kasus Kejahatan Terhadap Anak

Waspada, Tahun 2021 Polres Kuansing Proses 17 Kasus Kejahatan Terhadap Anak
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata saat Press Conference

TELUK KUANTAN - Warga dan keluarga di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mesti meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak mereka.

Sebab selama tahun 2021 Korps Bhayangkara di Kuansing menangani 17 kasus kejahatan yang menimpa kalangan anak.

Hal tersebut terungkap dari data yang dipaparkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata Selasa (28/12/21) saat press conference akhir tahun dengan wartawan di Mapolres Kuansing.

Menurut Kapolres ada empat jenis kejahatan yang menimpa anak yang mereka tangani. Keempatnya masing-masing pencabulan anak, persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kekerasan terhadap anak dan melarikan anak dibawah umur.

Menurut Kapolres untuk pencabulan anak ada 2 kasus, persetubuhan anak dibawah umur ada 10 kasus, kekerasan terhadap anak ada 4 kasus dan melarikan anak dibawah umur ada 1 kasus.

Disamping kasus kejahatan terhadap anak, selama tahun 2021 juga masih terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

" Untuk kasus KDRT tahun ini ada 7 kasus,"pungkas Kapolres.

Hadir dalam Press Conference itu Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol, Kabag dan Kasat serta Kasubag di Mapolres Kuansing. ( rls )

Berita Lainnya

Index