Terjaring Razia, 96 Pemilik Truk ODOL Akan Jalani Sidang di PN Teluk Kuantan

Terjaring Razia, 96 Pemilik Truk ODOL Akan Jalani Sidang di PN Teluk Kuantan
Truk ODOL yang terjaring razia

 

TELUK KUANTAN – Razia truk Over Dimensi Over Length ( ODOL ) atau kelebihan panjang dan muatan di Kuansing berakhir Kamis ( 7/10/21 ) kemaren. Seluruh truk ODOL yang terjaring razia bakal menjalani sidang 21 Oktober mendatang.

Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Marhumala Pontas, Kamis sore menyatakan, ada 96 buah helai surat bukti pelanggaran ( Tilang ) yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

“ Yang akan dipanggil untuk sidang nanti bisa pemilik STNK atau pengurus armada truk ODOL yang terjaring razia itu,”kata Marhumala.

Marhumala meminta pemilik STNK atau pengurus Armada truk ODOL untuk datang pada persidangan tersebut. Agar proses persidangan tidak terkendala.

Disamping 96 surat Tilang katanya, dari razia tersebut juga terdapat 10 unit ruk, 5 unit tangki CPO dan 1 unit Colt diesel plat toko yang dikandangkan selama 14 hari.

“ Dengan razia ini dan ada yang dilanjutkan ke Pengadilan Kita harapkan truk mematuhi ukuran panjang dan muatan sesuai aturan. Agar truk-truk ini tidak merusak jalan,”ujarnya.

Lanjut Pontas, sebenarnya mereka masih meginginkan masa mendatang razia truk ODOL  ini dilaksanakan sampai berdampak pada kesadaran taat perundang undangan lalu lintas angkutan jalan yang ada.

Razia truk ODOL dimulai selama tiga hari mulai hari Senin (5/10/21) sampai dengan Kamis ( 7/10/21 ).( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index