Disatroni Polisi Pekerja PETI Di Pangean Ambil Langkah Seribu Menuju Semak Dan Lolos

Disatroni Polisi Pekerja PETI Di Pangean Ambil Langkah Seribu Menuju Semak Dan Lolos
Kapolsek Pangean saat razia PETI di Desa Padang Kunik

TELUK KUANTAN - Dua orang pekerja dompeng di kecamatan Pangean lolos dari sergapan Polisi. Sebab saat mereka melihat Polisi datang langsung ambil langkah seribu dan tancap gas kabur kedalam semak-semak yang ada di sekitar TKP.

Nasib mujur mereka terjadi saat Kapolsek Pangean, AKP Sony J.R, S.H. bersama enam personil melakukan patroli dan pengawasan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) atau juga populer disebut dompeng, Selasa (6/9/2021).

Pada saat berada di desa Padang Kunik, Kapolsek dan anggota sudah menemukan satu unit rakit PETI yang sedang beroperasi. Tidak hanya itu mereka juga melihat dua orang pekerja dompeng sedang bekerja.

" Namun dua pekerja PETI langsung melarikan diri kedalam kebun-kebun karet saat Kami datang. Anggota melakukan pengejaran namun tidak dapat diamankan,"kata Iptu Sony JR.

Kegagalan menangkap pekerja PETI kata Kapolsek karena alam yang terbuka. Lalu banyaknya akses jalan tikus menuju lokasi dan kondisi lokasi yang penuh dengan lumpur.

Guna menghentikan akfitifitas illegal ini katanya, mereka melakukan pengrusakan terhadap peralatan PETI yang ditinggal kabur pekerja agar tidak dapat digunakan lagi.

Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin, karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Diingatkannya setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

" Kegiatan tersebut juga merusak lingkungan hidup, dan juga sangat berbahaya bagi kesehatan,"pungkas Kapolres. ( rls )

Berita Lainnya

Index