Mardianto Manan : DLHk Riau Harus Pro Aktif Dan Tegas Soal Pencemaran Limbah

Mardianto Manan : DLHk Riau Harus Pro Aktif Dan Tegas Soal Pencemaran Limbah
Mardianto Manan

TELUK KUANTAN - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Riau pro akrif dan tegas dalam menertibkan permasalahan pencemaran limbah perusahaan yang sering dikeluhkan warga masyarakat.

Sebab katanya DLHK selaku eksekutif memiliki wewenang eksekusi. Sementara dewan hanya sebatas pengontrol.

" Karena kasus-kasus pencemaran limbah perusahaan sering terjadi,"katanya disela-sela menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (25/2/2021).

. "Panggil pengurus pabriknya minta surat ijin pengelolaan pabriknya dan ikut sertakan DLHK Provinsi Riau agar pemersalahan ini bisa diatasi," katanya lebih lanjut.

Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam agenda studi banding terkait pengawasan dan pengelolaan air limbah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Inhu, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau.

Saat itu Mardianto Manan mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani, M. Nursalam.

Sementara dari Komisi III DPRD Kabupaten Inhu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Masyrullah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Saat itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah mengungkapkan bahwa kondisi yang terjadi di Kabupaten Inhu membuat masyarakat resah, hal itu dikarenakan adanya bocoran limbah pabrik kelapa sawit disekitaran sungai yang akhirnya membuat ikan-ikan mati.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam menghimbau agar perusahaan-perusahaan yang berproduksi di Provinsi Riau wajib menjaga lingkungan terutama dalam pengelolaan limbah pabrik. ( rls )

Berita Lainnya

Index