Gugatan HK Ditolak MK, Andi Putra- Suhardiman Amby Tinggal Tunggu Pelantikan

Gugatan HK Ditolak MK, Andi Putra- Suhardiman Amby Tinggal Tunggu Pelantikan
Andi Putra - Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi.

Hasilnya, MK menolak atau gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021) sore.

Dengan putusan ini maka pasangan Andi Putra dan Suhardiman Amby yang diusung Partai Golkar, PKS dan Hanura tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wabup baru negeri jalur ini. 

Putusan  MK ini juga memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu yang telah ditetapkan KPU Kuansing sebelumnya. 

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang - Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Dalam sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 11 persen atau 17.900 suara.

"Dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah, hakim MK sependapat atas dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kita ajukan," jelasnya.

Kedepannya, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing.

Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masayarakat Kabupaten Kuansing.

"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan untuk kita semua," ucap Dodi Fernando.

Andi Putra mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah memutus perkara ini dengan adil.

 Ia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kuansing dan para pihak lainnya.

"Ini adalah kemenangan kita semua. Sekarang kita rajut kembali persatuan dan kesatuan. Kita pererat hubungan saturrahmi sesama kita. Dan mari bersama kita membangun negeri yang kita cintai ini," ujar Andi Putra, usai sidang.

Begitupula disampaikan Calon Wakil Bupati Kuansing peraih suara terbanyak Suhardiman Amby. Ia menghimbau masyarakat Kuansing untuk menghilangkan perbedaan pilihan pada Pilkada lalu.

"Hasil pemilu sudah ada. Sudah sampai ke MK. Dan MK pun telah memutuskan. Bahwa MK menolak gugatan pemohon. Artinya, MK telah memperkuat kemenangan ASA. Dan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Kuansing. Saatnya kita bersatu, bersama memperbaiki dan membangun negeri ini," ujar Suhardiman.

Karena menurut keduanya tantangan yang dihadapi kedepan kian berat akibat dampak Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan telah berdampak signifikan pada semua sektor kehidupan masyarakat. ( rls )

Berita Lainnya

Index