Dikenal Licin, Pengedar Shabu Di Kuansing Akhirnya Ditangkap

Dikenal Licin, Pengedar Shabu Di Kuansing Akhirnya Ditangkap
Kapolres AKBP Henky Poerwanto

TELUK KUANTAN - Satnarkoba Polres Kuansing terus bergerak membekuk pelaku yang terlibat Narkoba. Dalam aksinya terkini mereka berhasil membekuk dua pengedar Shabu, satu diantaranya pengedar terkenal sangat licin.

Sebab tersangka satu ini sudah empat kali gagal saat Satnarkoba Polres Kuansing hendak menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Puerwanto S.IK, MM melalui Paur Humas Ipda JL Tobing kepada awak media menerangkan dua pelaku ditangkap dilokasi berbeda.

Pelaku pertama JL katanya ditangkap Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Penangkapan dipimpin Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH.MH..

Tersangka ditangkap dikebun sawit Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir. Saat itu tersangka bersama temannya T namun T berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka JK.

" Selanjutnya tersangka JK dibawa ke Polres Kuansing,"katanya.

Selanjutnya hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 01.30 Wib Satnarkoba melakukan penangkapan di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean Kuansing dipimpin Kasat Narkoba Akp Sahardi SH dengan personil.

Penangkapan setelah melakukan penyelidikan adanya pengedar Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan info yang akurat bahwa tersangka pengedar S yang selama ini sangat licin dan sudah empat kali gagal ditangkap sebelumnya sedang berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, maka tim Satnarkoba dengan disaksikan Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan dilakukan penggeledahan.

" Saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan satu bungkus palstik yang berisikan delapan paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 yang diakui tersangka saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu,"ujar Paur Humas.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang satu lagi, saat digeledah kamar ditemukan satu buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan enam paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar,.

" Tersangka mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut,"kata Paur Humas.

" Dari kedua pelaku tersebut berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna "lanjutnya.

Kata Paur Humas kedua tersangka dijerat sebagai pengedar sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman 15 tahun penjara. ( rls )

Berita Lainnya

Index