Minimalisir Pasien Positif, Kuansing Bentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19

Minimalisir Pasien Positif, Kuansing Bentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19
Kapolres AKBP Henky Poerwanto bersama Forkompimda

TELUK KUANTAN - Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau membentuk satuan tugas ( Satgas) Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi Tahun 2020.

Satgas diluncurkan, Senin ( 21/9/2020) dalam Apel Pasukan dihalaman Mapolres Kuansing.

Hadir dalam acara itu Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Sekda Kuansing Dianto Mampanini, Pabung Kodim 0302 Inhu-Kuansing Mayor Inf. Arwat R, Kajari Kuansing yang diwakili Aldi, Ketua PN Teluk Kuantan diwakili Duano Anghaka dan Hasan Basri, Kasat Pol PP Erdiansyah, Plt Kadis Kesehatan Helmi Ruspandi, Kadis Dishub Kuansing Asmari, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek dan para Kasi, Kanit dan Perwira Polres Kuansing.

Menurut Kapolres, pembentukan Satgas bertujuan melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan secara aktif ditengah masyarakat. Sedangkan jumlah personil yang dilibatkan dalam operasi Yustisi ini 227 orang yang terdiri dari 115 Polisi 115 , 30 prajurit TNI, 70 anggota Satpol PP, 4 Personil Damkar dan 8 petugas Dishub.

Kapolres juga menyampaikan selama Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid sejak 14 September hingga 20 September mereka telah menertbikan 209 teguran lisan, 268 teguran tertulis dan 78 sanksi sosial pada warga warga yang terjaring.

Sementara kata Kapolres, target dari Satgas sebanyak 10 ribu orang dengan melakukan penindakan setiap hari.

" Adanya Satgas Pemburu Teking Covid ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mematuhi serta membudayakan protokol kesehatan sebagai gaya hidup baru dalam menekan laju pertambahan pasien Covid,"katanya.

Tambah Kapolres dalam upaya menekan sebaran Covid terhadap masyarakat juga telah disebarkan 11.900 buah masker kewarga.

Upaya-upaya yang dilakukan katanya juga guna mendukung tiga agenda utama dalam menjalankan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri selaku Ketua Satgas Covid.

Agenda itu masing-masing pertama menekan angka infeksi Covid melalui upaya pendisiplinan masyarakat. Kedua menerapkan tata laksana penanganan pasien positif Covid tanpa gejala maupun bergejala ringan yang harus diisolasi mencegah kondisi tidak memburuk.

Ketiga memastikan penanganan pasien Covid baik gejala sedang, berat dan parah termasuk ketersedian obat dan peralatan medis guna menekan angka kematian akibat Covid di Kuansing.( rls )

Berita Lainnya

Index