Dugaan Korupsi Di Setda Kuansing T.A 2017, Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka

Dugaan Korupsi Di Setda Kuansing T.A 2017, Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka
Kajari dan jajaran saat konferensi pers

TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/4/2020) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman didampingi para Kepala Seksi dalam konfrensi pers di aula Kantor Kejari Kuansing, Rabu Siang.

Dalam kesempatan itu dipaparkan ada 6 Kegiatan yang diproses dengan total anggaran sebesar Rp.13.300.600.000,- .

 

Menurut Kajari berdasarkan hasil penghitungan dari ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini  diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.451.038.606,-.

Sebab anggaran riil yang telah dikeluarkan untuk 6 kegiatan inisebesar Rp 2,4 miliar lebih dan pajak Rp. 357,9 juta.

Disini katanya terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp.10,4 miliar lebih dan telah dikembalikan sebesar Rp. 2,9 miliar lebih, sehingga sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.7,4 miliar lebih.

Lima tersangka tersebut yakni M selaku pengguna anggaran di 6 kegitan tersebut, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan. Kemudian, V selaku bendahara pengeluaran rutin Sekretariat Daerah di 6 kegiatan, H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 5 dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 1 kegiatan.

Lanjut Kajari ada 6 kegiatan yang diusut dalam kasus ini meliputi kegiatan dialog audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat.

Kemudian penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintahan non departemen /luar negeri. Rapat koordinasi unsur Muspida. Seterusnya rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah dan kunjungan kerja/inspeksi lepala daerah/wakil lepala daerah, terkahir penyediaan makanan dan minuman (Rutin).

Dalam kasus ini katanya, kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Walau sudah ditetapkan tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kuansing, Kicky Arityanto, namun para tersangka belum ditahan.

" Para tersangka belum dilakukan penahanan,"kata Kicky. ( rls )

Berita Lainnya

Index