Diberlakukan Juni 2020, Tidak Semua Jabatan Eselon III dan IV Dihapus

Diberlakukan Juni 2020, Tidak Semua Jabatan Eselon III dan IV Dihapus
Tjahyo Kumolo

TELUK KUANTAN – Juni 2020 mendatang kebijakan pemangkasan eselon bakal dilaksanakan.  Tapi tampaknya tidak semua jabatan eselon V, IV dan III termasuk didaerah baik provinsi dan kabupaten kota akan dihapus.

Hal itu jika membaca surat edaran ( SE ) Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) nomor 384 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan kongkret penyederhanaan birokrasi.

SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level dan mengalihkan menjadi jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian tertentu atau keterampilan dan kompetensi tertentu.

Penyederhanaan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis , agile dan professional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada public. Hal ini akan diikuti dengan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.

Arahan Presiden tersebut mengisyaratkan perlunya tindak lanjut yang bersifat kongkret dengan cara mengalihkan jabatan adminitrasi yang terdiri atas administrator ( jabatan structural eselon III), pengawas ( jabatan structural eselon IV ) dan pelaksana ( jabatan structural eselon V ) diseluruh kementrian, lembaga yang pimpinannya setingkat mentri, lembaga pemerintan non kementrian, secretariat lembaga negara, secretariat lembaga non structural, lembaga penyiaran public, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota secara selektif.

Terhadap pejabat structural eselon III, IV dan V yang terdampak pengalihan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.

Penyederhanaan birokrasi pada jabatan structural eselon III, IV dan V dikecualikan bagi jabatan structural yang memenuhi kriteria antara lain, pertama memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang. Kedua memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan. Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementrian atau lembaga kepada Mentri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat eselon III, IV dan V.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud , guna percepatan pengalihan jabatan structural eselon III, IV dan V diharapkan kepada pimpinan kementrian, lembaga yang pimpinannya setingkat mentri, lembaga pemerintan non kementrian, secretariat lembaga negara, secretariat lembaga non structural, lembaga penyiaran public, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk melaksanakan langkah-langkah yang terdiri atas.

Pertama, mengindentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan dilingkungan instansi masing-masing. Kedua melakukan pemetaan jabatan dan pejabat structural eselon III, IV dan V pada unit kerja yang terdampak peralihan dan sekaligus mengindentifikasi kesetaraan jabatan –jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Ketiga, memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat structural eselon III, IV dan V yang terdampak pemangkasan akibat dari penyederhanaan birokrasi setiap instansi. Keempat, melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanan birokrasi.

Kelima, melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai disetiap instansi terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, profesional dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi.

Keenam, Hasil identifikasi dan pemetaan disampaikan kepada MenPANRB dalam bentuk berkas lunak ( softcopy ) paling lambat minggu keempat Desember 2019. Ketujuh, proses transformasi jabatan structural eselon III, IV dan V kejabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan diatas paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Ketujuh, dalam melaksanakan point satu dampai dengan tujuh, secara professional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kedelapan, Sedangkan tata cara pengalihan jabatan strukturl eselon III, IV dan V menjadi jabatan fungsional akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Mentri PANRB.

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Jumat ( 15/11/2019), mengaku mereka mulai membahas hal ini dengan mengacu kepada ketentuan yang ada. ( isa )

Berita Lainnya

Index