Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin Robin. Dua batang pipa Stick, dua selang spiral dan empat karpet.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan, tersangka ditangkap unit Reskrim Polres Kuansing yang diback up Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Edy Renhar, Selasa ( 25/7/2017) sekira pukul 13.00 WIb.
" Tim Opsnal Reskrim Polres melakukan patroli ke venue dayung danau Kobun Nopi karena berdasarkan informasi masih ada pelaku PETI ( dompeng ) nekad beroperasi,"ujarnya.
" Sesampai di TKP benar ditemukan para pelaku sedang mendompeng dan kemudian langsung ditangkap,"tegas Lumban.
Penangkapan terhadap pelaku katanya karena tidak mengindahkan himbauan agar tidak melakukan aktifitas PETI yang sering dilakukan Polisi. ( mad/rls)