Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban Toruan, Selasa ( 30/5/2017) siang, aksi tersangka diketahui setelah S pemilik karet warga desa Pebaun Hulu kecamatan Kuantan Mudik melaporkan kasus ini ke Polsek setempat.
Menurut Lumban dari keterangan pelapor kepada Polisi, pada hari Senin ( 29/5/2017 sekira pukul 17.20 Wib pelapor melihat karet miliknya yang direndam didalam sungai yang berjarak sekitar 100 M dari rumah pelapor sudah tidak ada lagi dan pelapor berusaha untuk mencarinya.
Lalu kata Lumban, pelapor menemukan karetnya di kolam milik RH. Saat itu pelapor langsung menanyakan kepada RH siapa yang menjual karet tersebut. Lalu RH menjawab yang menjual adalah tersangka A.
Mendengar jawaban tersebut kata Lumban, pelapor langsung memberitahu perangkat desa dan langsung mengepung rumah tersangka dan dijumpai pelaku sedang berada di dalam rumah, dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.
" Jumlah karet yang dicuri 18 kilogram dengan harga sembilan puluh ribu rupiah,"ujar Lumban. ( utr/rlshmsks)