Onde Mak, Baru Bulan Januari Terjadi 53 Kasus Perceraian di Kuansing

Onde Mak, Baru Bulan Januari Terjadi 53 Kasus Perceraian di Kuansing
Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Pengadilan Agama ( PA ) Rengat  cukup prihatin tingginya angka perceraian di Kuansing. Bayangkan, pada bulan  Januari 2017 saja, mereka sudah menangani 53 kasus perceraian rumah tangga,
Penyebab tingginya angka perceraian tersebut disebabkan berbagai faktor, misalnya masalah ekonomi, kecanggihan teknologi dibidang komunikasi  yang membuat orang mudah saling berhubungan dan digunakan untuk hal-hal yang negative dan lemahnya iman.

"Selama bulan Januari 2017, tingkat perceraian di Kuansing sudah mencapai 53 kasus," kata Panitera Pengadilan Agama Rengat H. Gambir, SH melalui Humas M. Taufik, S.Hi, kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).

Dari 53 kasus yang ditangai PA Rengat di Kuansing ujarnya, pada cerai gugat sebanyak 30 kasus, cerai talak sebanyak 16 kasus dan cerai isbat nikah sebanyak 7 kasus.

"Ini baru awal januari tahun 2017, dan setiap minggu selalu terjadi kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Rengat cabang Teluk kuantan ini," jelasnya.

Taufik berharap kepada pasangan suami isteri untuk tidak terlalu gegabah mengambil keputusan berpisah, mengingat masa depan anak-anak jika mereka bercerai. Apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga hendaknya dapat diselesaikan dengan baik.

“ Cekcok dalam rumah tangga merupakan hal biasa, dan harus mampu mengendalikan bagi pasangan suami isteri. Tingkatkan komunikasi,”pungkasnya. ( kapurnews )

Berita Lainnya

Index