Pansus Tetap Minta SK Tim Direvisi, Pembahasan Ranperda RPJMD Kembali Ditunda

Pansus Tetap Minta SK Tim Direvisi, Pembahasan Ranperda RPJMD Kembali Ditunda
TELUK KUANTAN- Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 kembali ditunda. Hal ini setelah Panitia khusus (Pansus) DPRD kembali meminta lampiran SK Tim penyusun agar direvisi sesuai Permendagri 54 tahun 2010.
 
Kesepakatan penundaan ini disampaikan Pansus DPRD saat hearing bersama tim penyusun dari Pemkab Kuansing yang dihadiri langsung oleh Sekda, Drs Muharman, M.Pd selaku penanggung jawab tim, Rabu (21/12/2016) siang di ruang hearing, gedung DPRD Kuansing.
 
"Kita sepakat agar lampiran ketiga dari SK tim ini segera direvisi, karena dalam SK tersebut tidak mengakomodir SKPD yang dibutuhkan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,"ujar ketua pansus RPJMD, Musliadi kepada Wartawan usai hearing tersebut.
 
Setelah lampiran SK ini direvisi sambung Musliadi, maka pembahasan akan segera dilanjutkan dengan masuk pada materi."Kita juga ingin secepatnya agar Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda karena ini juga penting untuk pembahasan RAPBD 2017,"sambungnya.
 
Sementara itu Sekda Muharman dalam hearing tersebut memberikan jawaban bahwa dirinya selaku penanggung jawab akan segera menyampaikan kepada Bupati.
 
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan harapannya agar pembahasan RPJMD ini bisa terlaksana dengan lancar, sehingga dapat disahkan menjadi Perda.
 
Hadir pada hearing tersebut, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH,MH, Wakil ketua I, Sardiono dan seluruh anggota pansus. Sementara dari Pemkab Kuansing, Sekda Muharman, Asisten I, Erlianto, Asisten II, Indra SUandi, Plt Kepada Bappeda, Aswandi dan seluruh anggota tim penyusun RPJMD.(Utr)
 

Berita Lainnya

Index