Komisi B DPRD Kuansing Minta Pungutan Retribusi Liar di Pasar Ditertibkan

Komisi B DPRD Kuansing Minta Pungutan Retribusi Liar di Pasar Ditertibkan
Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi. ( ktc )



TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuansing meminta Pemkab Kuansing melalui dinas terkait melakukan penertiban restribusi di pasar agar tidak merugikan pedagang dan masyarakat, baik restribusi pelayanan kebersihan dan parkir.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi. Hasil peninjauan langsung kelapangan pada bulan September lalu ujarnya, di pasar Pangean masih terdapat pungutan yang perlu ditertibkan.

" Kita turun September lalu, seluruh anggota komisi B ikut serta mulai  Wakil ketua Komisi B Sastra Febriawan, Sekretaris komisi B Pangestuti, dan anggota Komisi B diantaranya Jons Ade Nopendra, Jefri Antoni, Rosi Atali, Hamzah Alim, Agus Samad, Raden dan Naswan,"ujarnya.

Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi B ini ujarnya masih ditemukan pemungutan retribusi secara liar di Kecamatan Pangean yang sifatnya hanya untuk keuntungan orang pribadi.

"Pemungutan retribusi baik parkir, jalan dan pasar serta kebersihan dan pelayanan pasar ini harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah,"ujar Rustam Effendi.

Komisi B berharap, pemerintah daerah terutama kecamatan harus memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif yang berbeda antara golongan retribusi tersebut. Agar tidak ada yang memberatkan pedagang dan masyarakat dan merugikan perekonomian.

" Permintaan ini khusus untuk seluruh pengelola pasar yang ada di Kuansing, baik pasar kabupaten, kecamatan dan desa,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index