RPJMD dan SOPD Terlambat akan Berdampak Pada RABPD 2017 dan Assesment Pejabat

RPJMD dan SOPD Terlambat akan Berdampak Pada RABPD 2017 dan Assesment Pejabat
Sejumlah kantor dinas dan badan dilingkungan Pemkab Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing menilai Pemkab Kuansing terlambat mengajukan draft Ranperda struktur organisasi perangkat daerah ( SOPD ) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) . Harusnya sejak Bupati dan Wabup dilantik, Pemkab fokus mengejar penuntasan SOPD dan RPJMD sesegera mungkin.

Akibatnya, sejumlah agenda penting daerah bakal terganggu akibat belum disyahkannya SOPD ini, seperti penyusunan RAPBD tahun 2017 dan assement jabatan tinggi pratama atau pejabat eselon II.

" Makanya DPRD terus mengingatkan Pemkab sejak lama agar SOPD, RPJMD sebagai  jabaran visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah  segera diajukan, kalau demi kepentingan masyarakat DPRD mendukung,"ujar ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Kamis ( 27/10/2016 ) kemaren.

Karena ujar Musliadi, untuk penyusunan program dan kegiatan RAPBD tahun anggaran 2017 tentu menyesuaikan dengan SOPD baru, begitu juga dengan assesment jabatan tinggi pratama atau pejabat eselon II mengaju kepada SOPD baru tersebut. Kalau  penyusunan RAPBD 2017 dan Assement pejabat mengacu kepada SOTK yang ada saat ini tentu tidak lagi pas. Karena SOPD baru terjadi perubahan strukutur akibat penarikan kewenangan dan yang lainnya dan juga sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, SOPD  sudah harus diberlakukan tahun 2017.

" Contoh dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Kehutanan sudah tidak ada karena kewenangan ditarik ke provinsi begitu juga pengelolaan SMA dan SMK, artinya dalam SOPD sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 ini ada yang dihapus dan dilebur SKPD yang ada saat ini,"ujarnya.

" Kalau belum ada SOPD yang diwajibkan PP Nomor 18 Tahun 2016 apa yang mau dilamar calon pejabat tinggi pratama,"tambahnya.

Belum lagi katanya berbicara tentang koneksitas antara jabaran dari RPJMD berupa rencana strategis ( Renstra ) dan rencana kerja pemerintah daerah ( RKPD )  tahunan dan lima tahunan dengan SOPD." Renstra dan RKPD jabaran RPJMD tentu harus disesuaikan dengan SOPD baru. Hingga sekarang Ranperda RPJMD belum masuk, dan baru SOPD padahal keduanya harus link,"ulasnya.

Mengingat dua Ranperda ini sangat penting, menurut Musliadi pembahasannya tentu harus ekstra hati-hati. Karena RPJMD dan SOPD sangat menentukan pencapaian visi misi kabupaten serta visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sekda Kuansing, H Muharman, M.Pd, Jumat ( 28/10/2016 ) sore  membantah Pemkab terlambat mengajukan Ranperda SOPD dan RPJMD. " Saat ini dua Ranperda tersebut tengah dibahas intensif dan jika sudah tuntas bakal diajukan ke DPRD Kuansing untuk dibahas dan disetujui bersama,"ujarnya.

Untuk Ranperda SOPD ujarnya, PP yang mengatur soal ini baru terbit pertengahan tahun 2016 ini. Belum lagi Permendagri yang mengatur lebih jauh soal penjabaran PP SOPD tersebut juga belum keluar bersamaan waktu terbitnya PP.

" Ada jedah waktu antara terbitnya PP dengan Permendagri soal SOPD, padahal daerah dalam menyusun SOPD harus juga mengacu kesana sebagai landasan hukum, kalau untuk RPJMD tentu menunggu pengesahan rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ), karena RPJMD juga harus mengacu kepada RPJPD,"ujarnya.

Belum lagi ujarnya untuk menyusun RPJMD dan SOPD memerlukan tahapan, baik konsultasi dengan ahli maupun dengan pemerintah provinsi agar Perda SOPD dan RPJMD yang disyahkan nanti benar-benar baik. " Kan tidak bisa disusun asal-asalan karena ini menentukan arah pembangunan,"ujarnya.

Sekda sendiri mengakui jika dua Perda ini belum disyahkan memiliki kaitan erat dengan penyusunan RAPBD 2017 dan assesment pejabat. " Makanya sekarang Kita gesa, dan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index