DPRD Setuju Revisi Tarif Perda PBB

DPRD Setuju Revisi Tarif Perda PBB
Wabup Drs H Zulkifli, M.Si menerima Draft Revisi Perda Nomor 10 2011 dari Ketua DPRD Muslim. ( isa )

TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing menyetujui revisi tarif pajak bumi dan bangunan ( PBB ) dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang diusulkan Pemkab Kuansing.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kuansing, Aherson saat menyampaikan pendapat DPRD tentang pembahasan DPRD terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBB perdesaan dan perkotaan dalam sidang paripurna, Selasa ( 18/12 ) pagi.
Menurut Aherson, salah satu pasal Perda Nomor 10 tahun 2011 yang diubah tersebut berada pada pasal 6 yang berbunyi tarif PBB perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebesar 0,3 persen. Pasal ini diubah menjadi, tarif PBB perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebesar, pertama 0,1 persen untuk nilai jual objek pajak ( NJOP ) dibawah Rp 1 Milyar, kedua 0,2 persen untuk NJOP diatas Rp 1 Milyar sampai dengan Rp 10 Milyar, ketiga 0,3 persen untuk NJOP diatas Rp 10 Miyar.
Menurutnya, salah satu alasan dari Pemkab Kuansing untuk mengajukan perubahan tarif perda ini karena setelah melakukan simulasi perhitungan Perda diketahui tarif 0,3 persen sebelumnya akan menyebabkan tingginya pajak pajak PBB yang akan dibebankan kepada masyarakat atau terjadi kenaikan 200 persen dari tarif sebelumnya. Hal ini tentu akan menjadi penghambat dalam kelancaran penerimaan PBB P2 ini.
Setelah menyetujui revisi tarif baru ini, kata Aherson, sesuai hasil rapat pembahasan Ranperda dengan pihak eksekutif yang akan melaksanakan Perda ini nantinya, selain pola tarif yang harus jelas dan berpihak kepada masyarakat, DPRD menilai untuk terlaksananya PBB perkotaan dan perdesaan yang tidak kalah penting harus dilaksanakan masing-masing, SDM aparatur pelaksanan dilapangan, untuk itu pemerintah daerah seharusnya mempersiapkan SDM dengan segera, terencana dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan perlaihan pemungutan PBB P2 ini benar-benar terlaksana dengan baik dan benar sesuai aturan.
Selanjutnya beber Aherson, eksekutif mempersiapkan data ang valid terutama seluruh potensi PBB P2 yang bisa dipungut dengan melibatkan Ketua RT, RW, Kades, Camat dan seluruh komponen untuk mendata potensi PBB-P2 ini. Kemudian asset perusahaan diluar kawasan perkebunan dan pertambangan perlu ditata ulang untuk perhitungan PBB P2.
Seterusnya kata Aherson untuk tata cara pembayaran PBB P2 perlu dikaji untuk kerjasama dnegan bank yang ditetapkan dalam bentuk MoU untuk pembayaran langsung dari masyarakat ke bank, guna menghindari keterlambatan setoran ke kasa daerah.
" Kemudian DPRD juga meminta  meminta untuk meningkatkan PAD secara siginfikan dari PBB P2 ini, bila perlu pihak eksekutif melakukan upaya jemput bola dengan menyampaikan langsung dari rumah ke rumah, door to door dengan melibatkan RT, RW untuk menyampaikan tagihan pembayaran PBB P2 ini langsung ke masyarakat,"ujarnya.
Sementara itu Wabup Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si menyatakan terimakasih atas persetujuan dari DPRD Kuansing yang telah mengesyahkan perubahan tarif Perda ini. Walaupun terjadi, perbedaan pendapat selama dalam pembahasan, hal tersebut merupakan dinamika agar putusan yang diambil merupakan yang terbaik. ( isa )

Berita Lainnya

Index