Payung Hukum Pengadaan Kekurangan Obat RSUD Belum Tuntas, Pasien BPJS Masih Belum Dilayani

Payung Hukum Pengadaan Kekurangan Obat RSUD Belum Tuntas, Pasien BPJS Masih Belum Dilayani
Kegiatan di RSUD Teluk Kuantan yang sepi. ( ktc )

TELUK KUANTAN -Setakat ini, RSUD Teluk Kuantan masih berkutat mencari celah hukum untuk mengatasi stok obat di rumah sakit tersebut khususnya bagi pasien BPJS.

" Kita sedang menunggu hasil kajian draft hukum yang diajukan tim Pemkab kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Teluk Kuantan agar nantinya tidak melanggar hukum,"ujar Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr David Oloan Napitupulu, Selasa ( 3/5/2016 ) siang.

Untuk diketahui ujarnya, untuk mengatai kekurangan tersebut, Pemkab disarankan membuat payung hukum dalam bentuk Perbup. Perbup tersebut juga harus dikonsultasikan dan disetujui DPRD. " Draft itu yang sekarang tengah ditunggu dari Kejari, pandangan mereka agar nantinya kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum,"tandasnya.

Menurutnya dana talangan yang dibutuhkan untuk mengatasi kekurangan stok obat pasien BPJS sebesar Rp.5.6 Milyar. Jumlah tersebut berasal dari total kebutuhan selama setahun lebih kurang Rp 7 Milyar dikurangi dengan Rp1.4 Milyar yang sudah dialokasikan namun tidak memadai.

" Karena APBD-Perubahan belum masuk, sementara kebutuhan mendesak tentu perlu dana untuk membeli obat, untuk mengeluarkan dana tersebut yang pelru payung hukum,"ujarnya.

" Saya ingin secepatnya tuntas masalah ini, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat khususnya pasien BPJS,"sebutnya.

Sebab ujar David, sampai saat ini RSUD belum dapat melayani pasien BPJS . ( isa )

Berita Lainnya

Index