Pelaku Illegal Logging do Greenbelt RAPP Ditangkap, di HPT dan Hutlin Masih Meraja Lela

Pelaku Illegal Logging do Greenbelt RAPP Ditangkap, di HPT dan Hutlin Masih Meraja Lela
ilustrasi. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Jajaran Polres Kuansing berhasil menangkap dua orang pelaku illegal logging dalam kawasan hutan greenbelt PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) secara tidak sah, Senin (11/1/2016) kemarin.

Aksi Illegal logging  di kawasan greenbelt H 039 PT RAPP Estate Baserah, tepatnya di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat. Pelaku ketahuan menggarap kayu di greenbelt RAPP oleh pelapor, Ahmad Yani (39), Humas
RAPP Estate Baserah.

Dua pelaku illegal logging yang diamankan polisi adalah, Samsirudin (47), warga Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) dan Enit Ardianto (32), dengan alamat sama.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi SIK melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Selasa ( 12/1/2016 ) siang.

Musabi menjelaskan kronologis penangkapan kedua penggarap kayu greenbelt RAPP itu. Pada Senin kemarin, sekira pukul 14.39 WIB, sewaktu team patroli kendaraan bermotor roda 4 yang terdiri dari anggota polisi dan anggota security PT RAPP sampai di H 039 greenbelt RAPP Estate Baserah Kuantan Hilir mendengar suara mesin chain saw.

Kemudian, setelah dicek, kata Musabi, dijumpai 2 orang sedang menebang dan mengolah kayu hutan di areal RAPP tersebut. Lalu terhadap 2 orang pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan berupa 1 unit chain saw, 1 jerigen kecil berisi oli bekas, 1 buah parang, 3 tual kayu bulat, 20 batang kayu olahan bentuk beluti.

Menurut Musabi, mereka dikenakan pasal 82 Ayat (1) huruf C Jo pasal 12 huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Kita akan tuntaskan kasus ini," katanya.

Sementara itu ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas mengaprsiasi penangkapan pelaku illegal logging tersebut. Namun kedepan illegal logging yang diduga juga marak di kawasan hutan lindung ( Hutlin ) Bukit Betabuh dan kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) Batang lipai Siabu juga perlu ditindak.

" Polisi harus mengerahkan sumber daya mereka menertibkan illegal logging yang juga terjadi di Hutlin dan HPT, agar tidak semakin meraja lela,"tutupnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index