Tuntaskan Penjarahan Hutan oleh Pemodal, DPRD Kuansing Perlu Belajar ke Kampar

Tuntaskan Penjarahan Hutan oleh Pemodal,  DPRD Kuansing Perlu Belajar ke Kampar
Masyarakat Hulu Kuantan melakukan perlawahan terhadap pemodal dI HPT Batang Lipai Siabu. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Untuk menuntaskan pencaplokan, penjarahan dan pengrusakan hutan produksi terbatas ( HPT ) Batang Lipai Siabu secara melawan hukum demi kepentingan oknum pribadi masyarakat dan pemodal yang membentang dari wilayah kecamatan Singingi Hilir hingga Hulu Kuantan, DPRD Kuansing yang berencana membentuk Pansus terkait hal ini harus belajar ke Kabupaten Kampar.

Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas, menanggapi rencana pembantukan Pansus HPT Batang Lipai Siabu oleh DPRD  Kuansing belum lama ini. “ Untuk diketahui , pengadilan negeri Bangkinang Oktober 2015 lalu pernah memutuskan bersalah salah seorang pencaplok HPT disana yang sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit, dan diminta mengembalikan lahan itu kepada negara dalam keadaan kosong,”ujar Ilyas.

Bahkan para penggugat ujarnya, setelah pelaku pencaplok dinyatakan bersalah, kemudian digugat secara perdata, atas kerusakan hutan dan lingkungan yang mereka lakukan, penggelapan pajak, illegal logging  dan menghindari izin serta peraturan pembuatan kebunyang mereka  langgar.

“  Kita minta Pansus kalau memang terbentuk studi banding ke PN Bangkinang, mempelajari putusan itu, juga kepada lembaga kalau ndak salah YLBHR ( yayasan lembaga bantuan hukum Riau ) yang melakukan gugatan class action, dan pihak SKPD terkait di Kampar,”ujarnya.

“ Putusan PN Bangkinang kepada perambah HPT, membuktikan bahwa mereka-mereka yang saat ini membuka kebun kelapa sawit di HPT  Batang Lipai Siabu bias dituntut secara pidana dan perdata,”ujarnya.

Ilyas sangat yakin, jika Pansus DPRD terbentuk dan bekerja secara konsisten, permasalahan di HPT Batang Lipai Siabu akan tuntas. “  Libatkan nanti LSM Walhi dan Green Peace, nanti Kita minta dukungan mereka untuk mendata perusahaan pengelola kelapa sawit ( PKS ) yang menampung buah sawit yang ditanam dari HPT,  sampaikan ke konsumen dunia bahwa CPO yang mereka hasilkan berasal dari penjarahan dan aksi illegal mereka di HPT Sumpu yang merupakan salah satu paru-paru dunia yang tersisa,”ujarnya.

“ Kalau masyarakat dan konsumen dunia sudah tahu, mereka akan memboikot CPO dari PKS yang menampung buah sawit yang dihasilkan dari kawasan HPT Batang Lipai Siabu, kalau sudah diboikot mereka akan menerima dampaknya, ini memang kerja lama, tetapi kalau konsisten pasti akan tuntas,”ujarnya.

Menurutnya akan ada dampak secara menyeluruh bagi oknum yang menjarah lahan di HPT dan juga perusahaan-perusahaan yang menampung buah sawit dari lokasi itu. " Kita sudah punya data perusahaan-perusahaan itu, jelas mereka punya kebun HGU, nanti Kita kumpulkan data dan Kita laporkan ke ISPO dan RSPO,"ulasnya.

" HPT Batang Lipai Siabu kalau mau dikembalikan ke masyarakat, harus dinikmati masyarakat,"tutupnya.   ( isa )

Berita Lainnya

Index