Penjual dan Pembeli Lahan Ulayat Sumpu Bakal Diadukan ke Polda

Penjual dan Pembeli Lahan Ulayat Sumpu Bakal Diadukan ke Polda
Plang larangan yang dipasang di hutan ulayat Sumpu Hulu Kuantan yang terus dijarah. ( isa )

TELUK KUANTAN - Oknum-oknum masyarakat yang menjadi makelar atau agen penjual lahan ulayat di desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan bakal dipolisikan. Penegak hukum diminta mendukung proses tersebut, pasalnya agen-agen dan perusahaan yang membeli lahan jelas illegal, karena lahan masih status quo.
" Kita akan adukan oknum pemerintah desa, masyarakat setempat yang menjadi agen penjual lahan. Mereka layak diproses sesuai hukum, tinggal keberanian aparat penegak hukum,"ujar Supri Hasdi Datuak Paduko Besar Sumpu didampingi Pengurus Lembaga Ada Hulu Kuantan, Kosasi di Sekretariat PWI Perwakilan Kuantan Singingi, Senin ( 10/12 ) siang.

Mereka mengaku sudah mengantungi data- data mengenai surat jual beli illegal tersebut. Mereka berkehendak melaporkan kasus ini ke Polda , jika tidak ada respon akan dilaporkan ke Mabes Polri. Dengan demikian, orang-orang kuat yang terlibat dalam aksi jual beli lahan di kawasan hutan ulayat Sumpu, baik aktor ditingkat lokal maupun luar daerah dapat dijerat. Kalau di daerah, proses pengusutannya berjalan lambat dan tidak menentu.
" Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi mengamankan hutan layat mereka dari jarahan oknum perusahaan dan agen-agenda yang sampai saat ini terus menjual lahan,'ujarnya.
Diharapkan dengan laporan ke Polda tersebut, pengusutan akan berjalan dengan cepat. Namun kalau masih mandek sebagaimana perkembangan laporan yang penah dilakukan masyarakat sebelumnya, maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri.
Menurut mereka sudah cukuplah persoalan yang terjadi di Pucuk Rantau, di Pangean, Cerenti, Benai dan yang lainnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagaiman sulitnya memperjuangkan tanah yang sudah pindah hak miliki kepada orang lain dan perusahaan unrtuk dikembalikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Minggu ( 9/12 )  mengamankan lebih kurang 2000 hektar hutan ulayat mereka dari jarahan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di hutan Sumpu. Di lokasi ini ada skeitar 6500 hektare hutan yang akan beralih fungsi.
Mereka mematok agar pekerja-pekerja dilapangan yang sedang bekerja untuk berhenti dan tidak menganggu lahan ulayat mereka. " Kita sudah pasang plang pengumuman agar tidak merambah hutan seluas 2000 hektare yang masih ada, sedangkan Kita datangi saja mereka masih merambah, apalagi jika dibiarkan, bisa semua lahan sekitar 6500 hektare berpindah tangan tanpa aturan, kasihan masyarakat Kita kedepan, Kita yang punya lahan orang lain yang berkebun,"ujarnya.
Pasalnya dilihat dari kasat mata ujar Kosasi lebihy kurang 2000 sampai dengan 3000 hektare lahan dikawasan hutan Sumpu sudah ditebangi untuk dijadikan kebun kelapa sawit kerjasama pemilik modal dengan oknum pemerintahan desa dan tokoh masyarakat setempat. Saat mereka berada di lokasi ujarnya, terdapat tidak kurang 7 alat berat sedang bekerja menebangi pohon dan melakukan land clearing sebelum ditanam.
" Sekarang di lokasi sedang terjadi pertarungan antara kelompok masyarakat yang ingin mempertahankan ulayat yang ada dan yang ingin menjual ke orang lain,"ujarnya.
Aksi ini menurutnya, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pasalnya jajaran pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait yang harusnya menertibkan kegiatan pembukaan lahan illegal tersebut tidak tampak aksinya. Kalau dibiarkan terus menerus, semua hutan yang ada di lokasi ini akan berpindah tangan, dan masyarakat akan melompong ( tidak punya lahan ) lagi dimasa-masa yang akan datang.(isa )

Berita Lainnya

Index