Pengurus DPD Jamaah Tharikat Syathariah Kuansing Segera Dilantik

Pengurus DPD Jamaah Tharikat Syathariah Kuansing Segera Dilantik
Rapat persiapan pelantikan oleh pengurus Jemaah Syatariyah. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tharikat Jama'ah Syatariah Kabupaten Kuantan Singingi telah terbentuk. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jama'ah Syatariah nomor :005/DPP-JSY/VII/2015 tentang kepengurusan DPD Jama'ah Syatariah kabupaten Kuansing masa bakti 2015-2020.

Menindak lanjuti hal ini, Minggu (09/8/2018) kemaren DPD Jama'ah Syatariah Kabupaten Kuansing yang dihadiri para Tuangku dan para guru wirid Jama'ah Syatariah se-Kuansing melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelatikan yang rencananya akan dilaksanakan September mendatang.

"Ya, kemaren kita telah melaksanakan rapat persiapan untuk pelantikan yang telah kita sepakati dilaksanakan September nanti,"ujar ketua DPD Jama'ah Syatariah Kuansing Abdalah Tuangku Panjang melalui Sekretaris DPD, Kasmar Malven, S.Sos kepada wartawan, Senin (10/8/2015) di Teluk Kuantan.

Untuk pelantikan ini kata Kasmar Malven akan dilakukan oleh Buya/guru dari Sumatra Barat dan akan mengundang Bapak Bupati Kuansing, H.Sukarmis serta seluruh kandidat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kuansing yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.

Keberadaan Jama'ah Syatariah sendiri kata Kasmar Malven merupakan organisasi sosial Islam yang berbentuk perkumpulan pengajian atau wirid-wirid pengajian yang sudah berlangsung cukup lama di Kuansing dengan ribuan jamaah.

Bahkan katanya lagi, penganut tharikat syatariah yang memamakai i'tikad ahlus sunnah wal jama'ah saat ini sebagian sudah ada yang memiliki surau atau mesjid sendiri sebagai tempat aktifitas keagamaan yang dibangun atas swadaya jama'ah itu sendiri.

"Harapan kita kedepan, dengan terbentuknya dan dilantiknya kepengurusan DPD ini nanti dapat mengkoordinir jama'ah yang ada disetiap Kecamatan di Kuansing dan keberadaannya dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat pada umumnya. ( utr )

Berita Lainnya

Index