Ekspose Kesiapan Pilkada, KPU Minta Kepastian Realisasi Anggaran Dari Pemkab Kuansing

Ekspose Kesiapan Pilkada, KPU Minta Kepastian Realisasi Anggaran Dari Pemkab Kuansing

TELUK KUANTAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi mengaku hingga saat ini belum mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait realisasi anggaran yang mereka ajukan untuk penyelenggaraan Pilkada, 9 Desember 2015 mendatang.

Padahal, pihak KPU saat ini telah memulai sejumlah tahapan seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Firdaus Oemar, SH yang didampingi empat orang anggota komisioner KPU lainnya dan Sekretaris KPU Kuansing, Drs Yulizar Musri saat melakukan "media gathering' dengan PWI dan wartawan di aula kantor KPU Kuansing, Rabu (29/4/2015) pagi.

"Kita sudah beberapa kali konsultasi dengan Pemkab terkait anggaran ini, namun hingga sekarang belum ada kepastian, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa clear, karena sejak 22 April lalu kita sudah mulai melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan,"ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, terakhir pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Kuansing untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut."Kita sudah minta kepada pihak Pemkab untuk bisa duduk bersama membahas soal realisasi anggaran yang kita ajukan. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini bisa kita laksanakan,"sambungnya.

Kepastian realisasi anggaran ini menurut Firdaus sangat penting, karena apabila tidak ada kejelasan, hal tersebut bisa menunda tahapan yang telah ditetapkan."Kita khawatir, apabila tahapan ini ditunda akan berimbas pada kesiapan kita untuk menyelenggarakan pemungutan suara nanti. Bisa jadi pilkada juga terancam ditunda,"terangnya.

Apalagi kata Firdaus, dalam Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2015 pasal 8 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/kota dapat menunda tahapan penyelenggaraan Pilkada apabila sampai pembetukan PPK belum tersedia anggaran.

"Maka sekali lagi kita mengharapkan secepatnya mendapat kepastian, minimal ada NPHD (nota perjanjian hibah daerah) yang sudah diteken KPU dengan Pemkab Kuansing,"ujarnya.

Dalam Permendagri 44 tahun 2015 ujarnya juga sudah terdapat payung hukum soal alokasi anggaran Pilkada bagi daerah yang belum menglokasikan anggaran karena alasan teknis seperti percepatan pelaksanaan Pilkada.

" Kita memang tidak sempat teranggarakan di APBD 2015 ini, karena direncanakan kita melaksanakan Pilkada pada tahun 2017, namun ditarik ke tahun 2015,"ujarnya.

Untuk itu, bagi kabupaten dan kota yang mengalami permasalahan ini, daerah dapat mengeluarkan dana tanpa menunggu terbitnya Perda APBD-Perubahan namun harus mengeluarkan Perbup dan dilaporkan ke pimpinan DPRD.(Utr/Isa)


Berita Lainnya

Index