Polsek Kuantan Tengah Gelar Rekontruksi Pembunuhan Manejer PT Duta Palma

Polsek Kuantan Tengah Gelar Rekontruksi Pembunuhan Manejer PT Duta Palma

TELUK KUATAN- Polsek Kuantan Tengah, Senin (6/4/2015) sore menggelar adegan rekontruksi terbunuhnya manejer PT Duta Palma Nusantara (DPN), Jhon Piter Sijabat (49) yang terjadi pada Selasa (17/3/2015) lalu.

Rekontruksi yang dilaksanakan di depan halaman Mapolsek Kuantan Tengah ini memperagakan 17 adegan dan dihadiri langsung oleh tersangka CT (16) dan para saksi, Sahat Martuah Hutabarat dan Halomoan Tampubolon.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Mahmudin dan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rafidin Lumban Gaol dan dihadiri Kasipidum Kejari Teluk Kuantan, Agus Kurniawan, SH serta Penasehat hukum tersangka, Zubirman, SH.

Rekontruksi diawali dengan adegan pada saat saksi Sahat, Saksi Haloan dan tersangka CT pergi ke kebun sawit milik PT DPN dimana tempat mereka bekerja.

Sampai dikebun, Saksi Sahat melakukan pemanenan, sementara tersangka melansir buah sawit yang dipanen oleh saksi Sahat.

Saat sedang memanen tersebut datang korban marah-marah kepada saksi Sahat. Saat korban marah-marah kepada saksi Sahat, pelaku lantas mendatangi korban sehingga terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.

Atas pertengkaran tersebut, korban kemudian mencoba untuk mengambil pisau di kaki sebelah kanan. Melihat hal tersebut, kemudian tersangka langsung memukul korban dengan tangkai Kampak yang sedang dipegangnya dan mengenai leher korban sebelah kiri.

Pada saat korban terhuyung-huyung ke tanah, lalu tersangka kembali memukul korban dengan kampak, tepatnya mata kampak mengenai leher sebelah kiri korban.

Atas kejadian tersebut, korban langsung terjatuh ke tanah dengan posisi telentang dan mengalami luka robek dengan mengeluarkan darag cukup banyak.

Selanjutnya Saksi Sahat langsung menarik kapak dari tangan tersangka dan kemudian tersangka dibawa oleh saksi Sahat kepada ayahnya (Halomoan Tambunan) yang berada tidak begitu jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian tersangka dibawa ayahnya pulang ke rumah dan selanjutnya bersama saksi Sahat, ayah korban menyerahkan tersangka ke Polsek Kuantan Tengah.

Usai rekontruksi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Rafidin kepada Kuansingterkini.com menyampaikan bahwa rekontruksi ini dilakukan guna mengetahui dari awal kejadian hingga pembunuhan terjadi." Ini juga guna melengkapi berkas yang akan kita kirim ke Jaksa,"jelasnya.

Terkait TKP yang digunakan saat rekontruksi, Rafidin mengatakan bahwa pihaknya sengaja tidak melaksanakan di TKP sebenarnya, dengan pertimbangan keamanan."Yah, sengaja kita laksanakan di TKP bayangan, ini pertimbangannya untuk keamanan bagi pelaku,"ujarnya.

Kepada tersangka sendiri kata Rafidin akan dikenai pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP juncto pasal ayat (3) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(Utr)

Berita Lainnya

Index