DPKP Sosialisasikan Tarif Baru Restribusi Kebersihan

DPKP Sosialisasikan Tarif Baru Restribusi Kebersihan

 

TELUK KUANTAN - Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan ( DKKP )
Kuansing mensosialisasi pemberlakuan Perda baru mengenai
restribusi pelayanan pasar dan pengelolaan pelayanan persampahan.
Warga berharap, petugas pemungut profesional dan satu pintu agar
efektif dan efisien.
Sosialisasi dilakukan DKKP dengan mengirimkan surat kepada seluruh
pedagang yang ada di Kota Teluk Kuantan. Dalam surat yang
ditandatangani Kadis PKP Kuansing, Jafrinaldi disebutkan tarif
pelayanan pasar dan pelayanan persampahan. Untuk pelayanan pasar,
untuk bangunan berbentuk toko, Ruko dan toko/gudang di ibukota
kabupaten tarif restribusi nya sebesar Rp 25 ribu perbulan.
Sedangkan untuk restribusi pelayanan persampahan yang ditetapkan,
untuk bangunan usaha 1 lantai sebesar 1 25 ribu, untuk bangunan 2
lantai sebesar 1 30 ribu, bangunan 3 lantai sebesar  Rp 33 ribu dan
bangunan 4 lantai sebesar Rp 38 ribu.
" Itu tarif-tarif sosialisasi yang Kami terima, mungkin berbeda tarif
yang ada tergantung jenis usaha,
mungkin warnet beda dengan rumah makan,"ujar pemilik Global Net,
Adhari, Kamis ( 15/11 ) pagi .
Namun ujarnya, kedepan agar petugas pemungut tersebut satu pintu,
bahkan agar lebih efektif petugas pembersih juga bisa langsung
melakukan pemungutan. Karena menurutnya warga akan segan dan senang
yang memungut itu orang yang bekerja keras selama ini.  " Walaupun
Kita ketahui, uang tersebut disetor lagi ke Kasda, tukang pungut kan
tempat lalu sementara,"ujarnya.
Sementara itu Kadis KKP, Jafrinaldi, AP membenarkan sosialisasi Perda
No 7 Tahun 2012 Pelayanan Pasar dan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang
Pelayanan Persampahan. Dalam Perda inu juga diatur tentang perubahan
tarif, sehingga sebeluam dilaksanakan dilapangan perlu dilakukan
sosialisasi
karena dua Perda ini berlaku untuk seluruh wilayah Kuansing ujarnya,
maka sosialisasi dilakukak di ibukota kabupaten dan juga di kecamatan
dan desa. Karena memang tarif yang diberlakukan di ibu kota kabupaten,
kecamatan dan desa juga berbeda.
" Tarif di ibukota paling tinggi, desa paling rendah,"ujarnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, warga semakin faham dengan
pemberlakukan ketentuan tarif ini yang merupakan amanat daerah ( Perda
) bukan kehendak dinas mereka saja.
Selain itu bagi objek restribusi ada yang kurang faham soal materi
sosialisasi dapat mempertanyakan langsung ke dinas. ( isa )

Berita Lainnya

Index