HPT Telah Beralih Fungsi, Oknum Penggarap Bisa Dipenjara Maksimal 10 Tahun denda Rp 5 Milyar

HPT Telah Beralih Fungsi, Oknum Penggarap Bisa Dipenjara Maksimal 10 Tahun denda Rp 5 Milyar
Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) Sumpu di kecamatan Hulu Kuantan yang terus dibabat. ( ktc )

TELUK KUANTAN -  Puluhan ribu hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) seperti di Sumpu dan di Singingi saat initelah dikelola oleh sejumlah pengusaha untuk dijadikan kebun kelapa sawit, baik usaha perorangan maupun secara bersama-sama.

Padahal jika mengacu kepada pasal 50 huruf a UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, si penggarap HPT itu bisa diancam denda Rp5 miliar dan kurungan penjara 10 tahun, dan selanjutnya kebun sawit harus disita oleh negara.

Penegasan itu dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing, H. Wariman DW, SP, MM ketika dihubungi wartawan belum lama ini.

Namun demikian, ternyata hingga saat ini belum satu pun dari sekian banyak penggarap HPT di Kuansing ini yang telah diproses oleh Dinas Kehutanan, padahal wewenang ini berada di dinas tersebut, baik oknum pribadi maupun perusahaan.

"Lahan-lahan yang bermasalah itu seharusnya disita oleh negara, agar tidak ada persoalan lain yang bisa terjadi seperti, penjarahan buah sawit dan efek jera agar tidak ada lagi kebun yang dibangun dikawasan terlarang," paparnya.

Dijelaskannya, apabila lahan yang bermasalah itu disita oleh pemerintah, maka disarankan untuk melepaskan status kawasan hutan yang sudah menjadi areal perkebunan, kemudian pemerintah bisa menata kembali areal tersebut untuk diserahkan kepada masyarakat.

"Pertama, harus dilepaskan statusnya dan setelah itu, dari kawasan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tapi harus pemerintah yang menatanya dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Itu yang kita harapkan dari persoalan ini agar bisa menyelesaikan persoalan hutan di Kuansing," tuturnya.

Oleh sebab itu, supaya HPT tersebut disita oleh negara dan setelah itu dikembalikan lagi kepada masyarakat dengan pola KKPA, sarannya.

Untuk diketahui, di Kecamatan Hulu Kuantan, ribuan hektare kawasan HPT itu kini telah ditanami kebun kelapa sawit oleh pihak yang sering disebut warga setempat PT. Merauke.

Selain dikawasan itu, ratusan hektare lagi kebun kelapa sawit yang juga masih diareal HPT berada di Logas Kecamatan Singingi. Selain itu, di kawasan Desa Pangkalan Indarung, ribuan hektare kawasan HPT juga telah digarap oleh pengusaha luar daerah tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index