Terkait Sengketa Warga Dengan PT Duta Palma, DPRD Panggil Perwakilan Adat Empat Kenegerian

Terkait Sengketa Warga Dengan PT Duta Palma, DPRD Panggil Perwakilan Adat Empat Kenegerian
Suasana hearing DPRD Kuansing dengan perwakilan adat 4 Kenegrian soal sengketa lahan PT DPN, Senin (

TELUK KUANTAN - Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap PT Duta Palma Nusantara (DPN), DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memanggil perwakilan masyarakat dari empat kenegerian yang menyampaikan tuntutan tersebut, masing-masing Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kenegerian Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar dan Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Senin (3/11).

Pertemuan yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kuansing ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH, yang didampingi Wakil Ketua I Sardiyono dan Wakil Ketua II Alhamra serta Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi dan Ketua Komisi B Rustam Efendi.

Selain itu, hadir para anggota komisi A dan B, antara lain Sastra Febriawan, Jons Ade Nopendra, Jefri Antoni, Edrizal Is, Asnidar, Naswan, Mutiara, Sarjan, Rosi Atali, dan sejumlah anggota DPRD Kuansing lainnya.
 
Selain memanggil para perwakilan masyarakat dari empat kenegerian tersebut, perwakilan dari Pemkab Kuansing juga hadir, seperti Kepala Dinas Perkebunan H Wariman DW SP, Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu H Yuardi SSos, Kabag Pertanahan Suhasman SP MSi dan sejumlah pejabat
lainnya.

Mengawali perundingan tersebut, Ketua DPRD Kuansing mengatakan bahwa hearing ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat empat kenegerian ini terhadap PT DPN. Sebelum dilakukan perundingan keduabelah pihak, kata Andi, pihaknya perlu mendengar aspirasi dari masyarakat.
 
"Untuk pertemuan kali ini, hanya masyarakat dari empat kenegerian ini yang diundang, karena kita ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi tuntutan oleh masyarakat, sehingga nanti kita bisa sampaikan kepada perusahaan," kata Andi.

Politisi Golkar ini memastikan, bahwa pihaknya di DPRD Kuansing siap berjuang bersama masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi ini. Namun dalam perjuangan ini, diharapkan masyarakat memahami prosedur dan aturan serta tidak main hakim sendiri.

Satu persatu perwakilan masyarakat dari empat kenegerian ini dipersilahkan Andi Putra untuk menyampaikan pendapatnya. Dari hasil penyampaian yang disampaikan masing-masing perwakilan, bahwa masyarakat empat kenegerian ini menolak keberadaan PT Duta Palma Nusantara.

Ketua Forum Pangulu dari Empat Kenegerian, M Yusuf dari Kenegerian Empat Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar menjelaskan persoalan yang dihadapi masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara.

Selaku pemangku adat, pihaknya mempertanyakan perpanjangan HGU PT Duta Palma Nusantara. Dirinya
bersama pemangku adat lainnya sepakat untuk tidak mengizinkan perpanjangan HGU tersebut. Dari empat kenegerian ini, disampaikannya, bahwa luasan tanah ulayat yang dituntut itu mencapai 11.260 hektar.

"Sejak tahun 1988, pada awal pengurusan izin HGU, kami dilibatkan, semua pemangku adat empat kenegerian ini hadir, tapi sekarang, sudah 20 tahun lebih perusahaan ini beroperasi
tidak ada untungnya bagi masyarakat, dan sekarang kami minta kompensasi," kata pria yang bergelar Datuak Simarajo ini.

Selain M Yusuf, Harmidi dari Koto Rajo menambahkan, bahwa pihaknya menduga ada rekayasa dalam perpanjangan HGU PT Duta Palma Nusantara. Pasalnya, HGU PT DPN yang dikeluarkan tahun 1988 ini akan berakhir tahun 2018.

Namun, sebelum masanya berakhir, HGU tersebut diperpanjang tahun 2005 silam tanpa melibatkan pemuka adat dan pemerintah. "Kalau dilibatkan masyarakat dalam perpanjangan HGU ini, saya yakin masyarakat pasti akan menolak," katanya.

Sementara itu, dari pihak DPRD khususnya Komisi B mengaku siap untuk memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat tersebut."Seluruh aspirasi masyarakat sudah kita tampung dan kita siap untuk memperjuangkannya,"ujar Ketua Komisi B, Rustam Efendi, S.Sos. (Utr)
    

Berita Lainnya

Index