Enam Pembobol ATM Dilumpuhkan Timah Panas

Enam Pembobol ATM Dilumpuhkan Timah Panas
fhoto riauterkini.com


PEKANBARU- Polresta Pekanbaru berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian, spesialis pembobol ATM BRI di Alfamart. Mereka ditangkap polisi di Tangerang, Banten, Jumat (9/5/14) sore. Lima orang warga asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak).

Tersangka masing-masing berinisial ME (53) warga Jalan Gelumbang Kelurahan Sungai Rokan Kecamatan Sungai Rotan, Kebupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Disebutkan penyidik, ia merupakan otak pelaku. Kemudian, SH (35) warga Limo Belas Hulu, Kecamatan Seberang Hulu Satu, Kabupaten Kertapati, Sumsel. Polisi menyebutkan saat beraksi, tersangka ini kerap menggunakan senjata api (senpi).

Tersangka ialah MA (37) warga Kelurahan Mak Layu, Kecamatan Gedung Sero, Kota Palembang, Sumsel. Mantan supir oplet ini merupakan ahli pengemudi dari komplotan tersangka.

Kemudian ada dua orang pengintai dan pembawa peralatan, Ma (39) warga Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Hilir, Sumsel dan Sapidin (43) warga Tigo puluh Lima Hilir, Kecamatan Hilir Barat Duo, Palembang, Sumsel.

Dan tersangka terakhir yang bertugas sebagai penggambar denah dan lokasi, An (28) seorang pedagang di Pasar Dupa, Kecamatan Marpoyan Damai dan tinggal di Siak Hulu, Kampar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto kepada wartawan mengatakan, tersangka-tersangka ini empat kali beraksi di wilayah Pekanbaru dan kabur ke daerah Bengkulu. "Di Bengkulu, kawanan ini juga sempat beraksi. Kemudian kabur ke Jakarta," ungkapnya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (12/5/14) di dampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar.

Dari pengakuan tersangka, mereka dapat keuntungan Rp 200 juta lebih. Atau satu orang mendapatkan sekitar Rp33 juta. Komplotan ini tiga bulan beraksi di Pekanbaru. Sebelum beraksi di Pekanbaru, mereka juga beraksi di Bengkulu, membobol ATM Sinar Mas.

Akibat ulahnya tersangka terancam penjara belasan tahun karena dijerat ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo 365 KUHP. Saat diekspos di Mapolresta, hanya lima orang tersangka yang dihadirkan. Sementara seorang lagi disebutkan dibawa reserse untuk melakukan pengembangan menangkap tersangka lain.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index