Selasa, Siswa SMPN Negeri 3 Inuman Kembali Kesurupan

Selasa, Siswa SMPN Negeri 3 Inuman Kembali Kesurupan
Ilustrasi : Menghilangkan kesurupan dengan bacaan Dzikir. ( haluanpadang )

TELUK KUANTAN - Aksi kesurupan  yang melanda siswa SMP Negeri 3 tak berhenti. Buktinya Selasa ( 8/10 ) kemaren, pelajar SMP Negeri 3 Inuman kembali mengalami kesurupan.Melihat terulangnya kejadian serupa, instansi terkait harusnya membantu fihak kecamatan, fihak sekolah dan warga setempat untuk mengatasinya, agar dimasa datang tidak yang bisa menimbulkan keresahan baru ditengah-tengah masyarakat.
Menurut salah seorang warga, ISP  setidaknya 20 orang siswa mengalami kesurupan. Menurutnya, warga setempat cukup heran dengan berulangnya kejadian kesurupan tersebut. Sebab kejadian tersebut masih terjadi hingga saat ini.
Kesurupan yang kembali melanda pelajar SMP N 3 Inuman juga diakui  Kapolres Kuansing, AKBP Bayu Aji Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP John Sihite, diruang kerjanya, Rabu ( 9/10 ). " Kami mendapat laporan memang Selasa kemaren masih terjadi kesurupan yang dialami siswa,"ujarnya.
Terkait perkembangan penanganan kasus aksi massa terhadap Paiman yang tewas dibakar, sampai saat ini masih terus berlanjut.  Bahkan sejumlah orang seperti Kades sudah dimintai informasi terkait kejadian ini. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.
" Masalahnya Polisi memang sulit untuk mendapat informasi karena  harus menanyai saksi, pasalnya Polisi tiba di TKP setelah korban gosong sehingga tidak melihat kejadian, "ujarnya.
Aksi massa seperti ini ujarnya  menandakan masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Seharusnya, saat perisiwa tersebut warga yang sadar hukum segera memberi tahu ke Polisi, sehingga Polisi dapat mencegah terjadi aksi main hakim sendiri.
Untuk mencegah aksi main hakim serupa dimasa mendatang, fihaknya berharap peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan aparat pemerintah desa di Kuansing untuk meningkatkan pemahaman sadar hukum kepada masyarakat.
" Jika ada masalah hukum, laporkan ke Polisi, jangan bertindak main hakim sendiri,"ujar John Sihite.
Jikapun ada tudingan-tudingan terhadap seseorang yang dianggap melanggar hukum perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu. Dengan demikian, masyarakat Kuansing dimana saja sebelum bertindak tidak keluar dari aturan yang ada.  ( isa )

Berita Lainnya

Index