Cubit Murid, Guru Didenda Rp 20 Juta

Cubit Murid, Guru Didenda Rp 20 Juta
ilustrasi. ( ktc )

TANJUNG REDEB- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang diketuai Suranto SH, memvonis denda sebesar Rp20 juta kepada Rizali Hadi (RH). Terdakwa kasus guru cubit murid itu, dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam persidangan Kamis (3/10).
 
Vonis yang dibacakan hakim tersebut, sontak membuat suasana sidang berbuah kaharuan. Beberapa perwakilan guru serta keluarga yang selama ini setia memberikan dukungan moril kepada RH, tak kuasa menahan air mata usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim itu.

Menurut Barni, Panitera Muda Pidana PN Tanjung Redeb, jika RH tak bisa memenuhi denda sesuai dengan putusan pengadilan, maka terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.

"Jadi amar putusannya, menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan,” katanya, mengulangi putusan yang dibacakan hakim saat sidang.

Pihaknya kini menunggu hingga 7 hari ke depan, sikap yang diambil terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau memilih banding. "Kalau ketentuannya, hari ini (kemarin, Red) sebenarnya harus dibayar dendanya Rp20 juta. Tetapi karena terdakwa memilih untuk pikir-pikir, ada kebijaksanaan dari jaksa. Jadi, dalam waktu satu minggu, terdakwa harus menunjukkan sikap. Kalau tidak menunjukkan sikap, artinya menerima putusan sidangnya,” jelas Barni.

Sementara itu, Abdullah selaku kuasa hukum RH memastikan bahwa kliennya memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Kan masih ada waktu satu minggu, kita pilih pikir-pikir untuk lebih jelas nanti kita baca pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu bagaimana, kan gitu,” terangnya, usai sidang.

Yang jelas, ia memastikan hukuman yang dijatuhkan sangat tidak adil bagi RH. "Ya, kita tidak terima dengan putusan ini. Tetapi dengan tidak terima ini kita masih ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir,” tegas dia. Apa alasannya tidak menerima" "Kalau dikatakan unsur kesengajaan, selaku guru itu tidak benar. Artinya, guru sengaja menganiaya muridnya" Tidak ada guru yang sengaja seperti itu. Itu semata-mata bagian dari pendidikan karakter kepada anak dan guru itu juga sudah menyatakan khilaf saat melakukannya,” jawab Abdullah.

Dikatakannya, guru tidak bertugas hanya memberikan pelajaran kepada anak didiknya. Sebagai seorang guru, selain memberikan materi pelajaran, juga bertugas untuk mendidik dan membentuk karakter anak.

"Ini jadi pengalaman yang sangat berharga bagi guru-guru yang ada di Berau. Efeknya, proses pendidikan juga tidak maksimal, karena sekarang guru-guru hanya memberikan pelajaran saja. Sekarang guru-guru sudah takut mendidik anak, karena takut dimejahijaukan juga. Padahal, guru itu tugasnya mendidik dan mengajar. Kalau hanya mengajar itu kan gampang, mendidik ini, membentuk karakter anak loh, itu yang tidak mudah,” pungkas Abdullah. ( sumber : jpnn.com )

Berita Lainnya

Index