Tuntut Laksanakan Putusan PTUN

Puluhan Guru dan PNS Sampaikan Aspirasi ke Pemkab

Puluhan Guru dan PNS Sampaikan Aspirasi ke Pemkab
Puluhan guru dan PNS dilingkungan Pemkab Kuansing

TELUK KUANTAN - kuansingterkini.com - Puluhan guru dan pegawai, Rabu ( 12/9 ) hingga Kamis ( 13/9 )  siang lalu mendatangi Kantor Bupati Kuansing yang saat ini sementara waktu pindah di Balai Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan dan Kantor Dinas Pendidikan Kuansing. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, baik melalui spanduk yang mereka usung maupun melalui aspirasi yang disampaikan sejumlah orator.


Aspirasi yang mereka sampaikan dilaksanakan di depan pintu masuk Kantor Bupati hingga sekitar pukul 12.00 WIB siang.Para orator dan perwakilan tampak beberapa kali melaksanakan orasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Kuansing, diantaranya Herman Susilo, Rustam Efendi dan juga Junaidi. Sejumlah aspirasi yang mereka usung diantaranya, meminta Pemkab Kuansing melaksanakan putusan PTUN yang memerintakan Pemkab Kuansing mengembalikan mereka ke tugas semula sebelum pembebasan tugas mereka dari jabatan, baik untuk jabatan struktural maupun guru. Menurut mereka tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak menjalan putusan PTUN.


Disamping itu mereka juga mengharapkan adanya transparansi pengelolaan dana sertifikasi guru yang mereka anggap belum diterima sampai saat ini. Mereka juga menyatakan keinginannya untuk berdialog dengan Pemkab Kuansing mengenai aspirasi mereka tersebut.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pejabat struktrual dan guru yang dibebas tugaskan dan dipindahkan dari tempat semula ke tempat baru mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena tidak terima dengan kebijakan ini. Untuk gugatan pejabat strukural, sudah diputuskan PTUN Pekanbaru pada tanggal 14 Maret.


Menurut Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd menyikapi putusan PTUN terhadap gugatan para pejabat ini saat itu, putusan PTUN itu juga mengakui wewenang Bupati dalam mengangkat pejabat baru. Karena gugatan para penggugat di PTUN untuk menangguhkan pelaksanaan SK Pengangakatan pejabat baru ditolak majelis hakim PTUN. "  Pejabat yang menggantikan penggugat tetap diakui menduduki jabatan karena permohonan penggugat untuk menangguhkan pelaksanaan SK Mutasi tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru,"ujar Muharman saat itu.


Hal tersebut katanya diperkuat dengan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang juga menolak gugatan penggugat terhadap pembayaran uang jabatan struktural yang dianggap penggugat menjadi hak mereka selama ini karena dinilai penonjoban mereka tidak syah.


"Ini menegaskan bahwa untuk pejabat baru yang dilantik menggantikan penggugat tidak ada masalah secara hukum alias syah.
Diakui Sekda Muharman, majelis hakim PTUN Pekanbaru memang menerima dan mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Pemberhentian mereka dari jabatan yang diemban dan penugasan ditempat baru serta memerintahkan penerbitan SK baru. Namun  untuk diketahui ujarnya, mengacu kepada penolakan majleis hakim PTUN Pekanbaru terhadap gugatan penggugat terhadap penundaan SK Mutasi pejabat baru pengganti penggugat, tidak otomatis penggugat kembali ke jabatan semula atau yang setara.


Masalah pembebasan tugas PNS pasca Pilkada memang banyak terjadi di daerah-daerah. Hal ini tak terlepas dari aksi dukung-mendukung para PNS terhadap para kandidat yang maju. Bermacam-macam motif menjadi dasar banyak PNS terlibat baik secara terang-terangan maupun diam-diam dalam aksi mendukung kandidat. Ada yang ingin mendapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi atau jabatan strategis dari jabatan sebelumnya dan motif lainnya.


Sebaran dukungan para PNS ke masing-masing kandidat kadang-kadang juga berdasarkan visi dan misi, rasa komunalisme, ideologi, peluang kandidat memenangi Pilkada dan juga kans mendapatkan posisi lebih baik. Jika di suatu kandidat sudah ada figur-figur yang akan mengisi jabatan yang ada, maka dukungan akan dialihkan ke kandidat yang belum memilikik kandidat dengan harapan peluang untuk karir lebih baik terbuka lebar. Namun para PNS yang terlibat mendukung para kandidat yang maju sering juga menimbulkan dilema bagi mereka. Jika kandidat yang mereka usung menang, nasib baik bisa berfihak, dan sebaliknya pula. Karena secara tegas, aturan melarang seluruh  PNS untuk terlibat dalam aksi dukung mendukung dalam Pilkada terhadap calon manapun.(ktc 1 )

Berita Lainnya

Index